Gayus mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 2 bulan.
Sedangkan Baasyir mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.
Artinya, Gayus masih akan menjalani proses hukuman penjara selama 14 tahun lagi.
Atau lebih tepatnya Gayus akan bebas pada 27 Februari 2034.
Sedangkan Baasyir, akan menjalani sisa hukuman sekitar 19 bulan atau dinyatakan bebas pada 3 Januari 2022.
Kalapas Kelas Khusus IIA Gunung Sindur, Mulyadi mengatakan bahwa remisi khusus untuk warga binaan ditinjau dari beberapa aspek berdasarkan Undang-undang yang telah diatur.
Syarat-syaranya yakni, narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).