Find Us On Social Media :

Ada di Lapas yang Sama Meski Kasusnya Berbeda, Begini Kabar Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir, Dapat Kabar Gembira di Hari Raya Idul Fitri

Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir

Gridhot.ID - Pada 19 Januari 2011 lalu Gayus Tambunan dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan suap mafia pajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, Abu Bakar Baasyir terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Oleh karenanya, Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Baret Merah Berbintang Lima Ada di Kepala, Begini Penampakan Habib Bahar Saat Melenggang Bebas dari Penjara, Pengacara: Diiringi Tangis Para Napi

Hari Raya Idul Fitri 1441 H membawa kabar baik untuk para Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Pasalnya, sebanyak 588 WBP di Lapas tersebut sebagian besar mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 H.

Dari 588 WBP yang mendapatkan remisi, terdapat dua nama tersohor yang selalu menjadi pusat perhatian publik.

Baca Juga: Balik Lancarkan Aksi Bejatnya Usai Dapat Asimilasi, Dua Eks Napi Pencabulan Anak di Medan Ini Tega Bunuh Mantan Pacarnya dengan Sadis, Setubuhi Mayatnya Sebelum Akhirnya Dibakar

Dua nama itu yakni Gayus Tambunan dan Ustaz Abu Bakar Baasyir.

Gayus mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 2 bulan.

Sedangkan Baasyir mendapatkan potongan hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari.

Artinya, Gayus masih akan menjalani proses hukuman penjara selama 14 tahun lagi.

Baca Juga: Apes! Ditolak Istri, Mantan Napi Asimilasi Ini Harus Balik Lagi ke Penjara Usai Ngamuk Bakar Rumah Mertua, Berikut Kronologinya

Atau lebih tepatnya Gayus akan bebas pada 27 Februari 2034.

Sedangkan Baasyir, akan menjalani sisa hukuman sekitar 19 bulan atau dinyatakan bebas pada 3 Januari 2022.

Kalapas Kelas Khusus IIA Gunung Sindur, Mulyadi mengatakan bahwa remisi khusus untuk warga binaan ditinjau dari beberapa aspek berdasarkan Undang-undang yang telah diatur.

Baca Juga: Mantan Narapidana, Ahmad Dhani Dukung Penuh Kebijakan Menkumham Yasonna Laoly di Tengah Pandemi Corona, Suami Mulan Jameela: Saya Yakin 98 Persen Napi yang Bebas Banyak Manfaatnya

Syarat-syaranya yakni, narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

"Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan. Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya, Minggu (24/5/2020).

Menurutnya, satu orang dinyatakan bebas karena sudah menyelesaikan seluruh masa hukuman.

"Dalam pemberian remisi kali ini, satu orang WBP dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman," tegasnya.

Baca Juga: Terjunkan Tim Sparta, Kapolresta Solo Perintahkan Tembak di Tempat Napi Asimilasi yang Berulah, Tak Ingin Menambah Penderitaan Warga di Tengah Wabah Corona

Sehubungan dengan pandemi covid-19 layanan kunjungan pada hari Raya Idul Fitri 1441 H diganti dengan layanan kunjungan online (video-call).

JUMLAH WBP PENERIMA REMISI : 588 orang

Besaran Perolehan REMISI KHUSUS IDUL FITRI Tahun 2020:

Baca Juga: Sudah Nyaman Hidup di Balik Jeruji, Napi Kasus Narkoba Ini Tolak Hak Asimilasi Corona: Kalau Saya Keluar, Mau Kemana?- 15 HARI = 6 ORANG- 1 BULAN = 414 ORANG- 1 BULAN 15 HARI = 137 ORANG- 2 BULAN = 31 ORANG- JUMLAH TOTAL REMISI = 588 ORANG

- RK - I = 570 ORANG- RK- II = 18 ORANG- TOTAL = 588 ORANG

WBP yang mendapat RK-II (yang langsung bebas) a.n. IRWAN BIN ILYAS

Baca Juga: Tahu Ferdian Paleka Ditelanjangi dan Dimasukkan dalam Tong Sampah, Polisi Langsung Pisahkan Sang Youtuber dari Narapidana Lain: Tahanan Tidak Suka dengan Kelompok Ini

WBP a.n Gayus Tambunan = 2 bulanWBP a.n Abu Bakar Ba’asyir = 1 bulan 15 hari

WBP YANG TIDAK MENDAPATKAN REMISI KHUSUS IDUL FITRI TAHUN 2020 = 247 ORANG

Baca Juga: Gaji Layak Sampai Tunjangan Istimewa dari Pemerintah, Algojo Ini Ungkap Nikmatnya Bekerja Sebagai Pemenggal Kepala: Saya Bangga!

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Mendekam di Lapas Gunungsindur, Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir Dapat Remisi Lebaran (*)