Find Us On Social Media :

Ada di Lapas yang Sama Meski Kasusnya Berbeda, Begini Kabar Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir, Dapat Kabar Gembira di Hari Raya Idul Fitri

Gayus Tambunan dan Abu Bakar Baasyir

"Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan. Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," katanya, Minggu (24/5/2020).

Menurutnya, satu orang dinyatakan bebas karena sudah menyelesaikan seluruh masa hukuman.

"Dalam pemberian remisi kali ini, satu orang WBP dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman," tegasnya.

Baca Juga: Terjunkan Tim Sparta, Kapolresta Solo Perintahkan Tembak di Tempat Napi Asimilasi yang Berulah, Tak Ingin Menambah Penderitaan Warga di Tengah Wabah Corona

Sehubungan dengan pandemi covid-19 layanan kunjungan pada hari Raya Idul Fitri 1441 H diganti dengan layanan kunjungan online (video-call).

JUMLAH WBP PENERIMA REMISI : 588 orang

Besaran Perolehan REMISI KHUSUS IDUL FITRI Tahun 2020:

Baca Juga: Sudah Nyaman Hidup di Balik Jeruji, Napi Kasus Narkoba Ini Tolak Hak Asimilasi Corona: Kalau Saya Keluar, Mau Kemana?- 15 HARI = 6 ORANG- 1 BULAN = 414 ORANG- 1 BULAN 15 HARI = 137 ORANG- 2 BULAN = 31 ORANG- JUMLAH TOTAL REMISI = 588 ORANG