GridHot.ID - Kejaksaan Agung memeriksa terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan suap terhadap para jenderal polisi dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Perihal uang sogokan ini pun dibenarkan terpidana, Djoko Tjandra.
Terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ini mengaku memberikan uang sogokan ke jenderal polisi untuk menghapus red notice atas dirinya saat masih berstatus buron.
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) sudah mengakui itu telah memberikan uang tertentu pada para tersangka terkait red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Dalam perkara penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka.
Yakni Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta seseorang yang disebut sebagai pengusaha, Tommy Sumardi.
Awi enggan merinci terkait dengan informasi terbaru soal hasil pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra.
Ia hanya menjelaskan, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Dalam pemeriksaan selama 7 jam itu, Djoko dicecar 55 pertanyaan.
Penyidik juga menghadirkan barang bukti uang yang diserahkan Djoko Tjandra dalam pemeriksaan tersebut.
Namun, Awi tak membeberkan jumlah uang yang diberikan.
"Tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kami masih berproses," kata Awi.
Ia hanya menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan nama baru yang dibidik penyidik terkait dengan aliran dana dari Djoko Tjandra tersebut.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra yang merupakan terpidana itu bisa bebas bepergian selama menjadi buron Kejaksaan Agung.
Belakangan diketahui bahwa dirinya melakukan sejumlah penyuapan terhadap jenderal polisi di Mabes Polri untuk membantunya.
Dalam kasus Djoko Tjandra, Bareskrim menangani dua kasus berbeda.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangani kasus pelarian Djoko Tjandra termasuk perihal surat jalan palsu dan telah menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Sementara Dittipidkor Bareskrim Polri menyidik dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam kasus tersebut Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka.
Tommy Sumardi serahkan uang titipan 20.000 dolar Amerika
Selain Djoko Tjandra, polisi sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Tommy Sumardi.
Namun, Tommy mangkir dari pemeriksaan.
Dalam kasus ini Tommy berperan sebagai pemberi uang 20.000 dolar (Rp 290 juta) kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Uang tersebut merupakan uang yang titipan dari Djoko Tjandra.
Awi Setiyono mengatakan, Tommy lewat pengacaranya beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir dalam pemeriksaan.
Namun, Tommy berjanji akan hadir Selasa (25/8/2020) ini.
“Untuk tersangka TS yang hadir adalah pengacaranya. TS tidak bisa hadir memenuhi panggilan Tipikor karena sakit. Kita akan jadwalkan ulang,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Sesuai dengan janjinya, besok akan berkenan hadir. Sehingga besok sama-sama kita tunggu,” imbuh Awi.
7 Miliar untuk Jaksa Pinangki
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 (Lebih dari Rp 7 Miliar) dollar Amerika Serikat.
Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019. Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Pinangki saat itu hanya diberi hukuman disiplin. Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Teman Pinangki diperiksa
Pengusutan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari trud dikembangkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Senin (24/8/2020), Kejagung memeriksa seorang teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Andi Irfan Jaya.
Irfan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di mana Pinangki berstatus sebagai tersangka. "Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin.
Hari menuturkan, Irfan sebelumnya pernah dipanggil untuk diperiksa pada 10 Agustus 2020 silam. Namun, pada saat itu Irfan tak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Maka dari itu, Irfan baru diperiksa pada Senin ini. Menurut Hari, pemeriksaan Irfan terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko Tjandra secara diam-diam pada Juni 2020.
Djoko Tjandra merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sempat buron selama 11 tahun.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judulBancakan Uang Joker: Jaksa Pinangki Rp 7 M, Jenderal Polisi Dapat Besar, Dititipkan Saja 290 Juta(*)