Find Us On Social Media :

Tunggangi Helikopter Mewah agar Bisa Segera Rapat, Firli Bahuri Diputus Langgar Kode Etik, Ketua Majelis Etik Singgung Sikap Sang Ketua KPK: Tidak Menyadari Pelanggaran yang Dilakukan

Ketua KPK, Firli Bahuri terlihat menunggangi helicopter saat perjalanan di Sumatera Selatan

Dilansir dari Antara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik mengenai gaya hidup mewah.

Firli pun dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.

"Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Firli Bahuri Ketahuan Pakai Helikopter Limousine Mewah, Sosok Ini Singgung Rapor Merah Ketua KPK: Tersedak, Tak Berani Bongkar Skandal Buku Bank

Oleh karena itu, Dewas KPK menjatuhkan hukuman teguran tertulis 2.

 

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.

Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Petinggi KPK Maksa Minta Naik Gaji Padahal Indonesia Sedang Dilanda Pandemi, Terungkap Segini Jumlah Pendapatan Firli Bahuri Dkk dalam Sebulan, ICW Langsung Beri Penolakan

"Hal memberatkan, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan, terperiksa sebagai ketua KPK seharusnya menjadi teladan malah melakukan ayng tidak baik. Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan," kata anggota majelis Alberitna Ho.

Terhadap sanksi tersebut, Firli menerimanya.