Find Us On Social Media :

Tunggangi Helikopter Mewah agar Bisa Segera Rapat, Firli Bahuri Diputus Langgar Kode Etik, Ketua Majelis Etik Singgung Sikap Sang Ketua KPK: Tidak Menyadari Pelanggaran yang Dilakukan

Ketua KPK, Firli Bahuri terlihat menunggangi helicopter saat perjalanan di Sumatera Selatan

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Sosok Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belakangan mendapat sorotan.

Pasalnya, ia diketahui kedapatan menaiki helikopter mewah untuk pergi ke Sumatera Selatan pada Sabtu (20/6/2020) lalu.

Oleh karena itu, Firli Bahuri pun dilaporkan ke dewan pengawas karena diduga melanggar kode etik.

Baca Juga: Kemewahan Berujung Petaka, Ketua KPK Firli Bahuri Harus Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik Usai Kepergok Naik Helikopter, ICW: Pelanggaran Berat, Dia Harus Mengundurkan Diri

Melansir Tribunnews.com, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengaku hanya fokus bekerja.

"Saya hanya kerja dan kerja," kata Firli saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/6/2020) lalu.

Firli juga enggan menanggapi aduan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK tersebut.

Baca Juga: Nasib Ketua KPK Ada di Ujung Tanduk, Tak Hanya Kepergok Naik Helikopter Mewah untuk Ziarah, Firli Bahuri Juga Ketahuan Tidak Patuhi Protokol Ini

Namun, ia mengaku juga diadukan saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Kendati demikian, Firli lagi-lagi enggan menjelaskan lebih rinci atas pernyataannya tersebut.

Dilansir dari Antara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik mengenai gaya hidup mewah.

Firli pun dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020.

"Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur pasal 4 ayat 1 huruf n dan pasal 8 ayat 1 huruf f peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Firli Bahuri Ketahuan Pakai Helikopter Limousine Mewah, Sosok Ini Singgung Rapor Merah Ketua KPK: Tersedak, Tak Berani Bongkar Skandal Buku Bank

Oleh karena itu, Dewas KPK menjatuhkan hukuman teguran tertulis 2.

 

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Tumpak.

Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Firli.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Petinggi KPK Maksa Minta Naik Gaji Padahal Indonesia Sedang Dilanda Pandemi, Terungkap Segini Jumlah Pendapatan Firli Bahuri Dkk dalam Sebulan, ICW Langsung Beri Penolakan

"Hal memberatkan, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan, terperiksa sebagai ketua KPK seharusnya menjadi teladan malah melakukan ayng tidak baik. Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum karena pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, kooperatif dan memperlancar jalannya persidangan," kata anggota majelis Alberitna Ho.

Terhadap sanksi tersebut, Firli menerimanya.

"Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih," kata Firli.

Helikopter mewah itu digunakan Firli bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, (20/6/2020) dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, (21/6/2020).

Helikopter itu menurut keterangan Firli digunakan saat menengok makam orang tua di Baturaja.

Baca Juga: Bukti 200 Halaman Digenggaman, MAKI Bongkar Isi Percakapan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Soal Istilah King Maker: Kami Minta Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Baru

Helikopter itu disewa Rp7 juta per jam. Orang yang mengatur penyewaan helikopter adalah ajudan Firli bernama Kevin.

Penggunaan helikopter itu, menurut Firli, karena ia ingin segera mengikuti rapat di Kementerian Politik, Hukum dan HAM (Polhukam) pada Senin, 22 Juni 2020 seperti yang diminta oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat membacakan keterangan Firli mengatakan bahwa Firli merasa tidak ada hal yang dilanggar dengan menggunakan helikopter tersebut.

"Terperiksa tidak tahu salahnya di mana dan tidak pernah berpikir ketika naik helikopter ada yang banyak menyoroti dan ternyata banyak yang menyoroti. Terperiksa merasa hal itu tidak merugikan KPK karena tidak merugikan kelembagaan KPK," kata Artidjo.

Baca Juga: Dilobi Jaksa Pinangki untuk Bantu Urus Fatwa Djoko Tjandra, Sosok 'King Maker' Kini Diburu KPK, Jika Tertangkap Diprediksi Bisa Bongkar Kasus Mega Korupsi di Tubuh Aparat

Namun, menurut Artidjo, Firli memohon maaf kepada majelis hakim atas perbuatannya tersebut.

"Tapi terperiksa merasa tidak menghambat tugas KPK dan terperiksa tetap bekerja dengan baik. Terperiksa tidak berpikir bisa saja dilihat orang dan tidak merasa risih saat naik helikopter tapi kalau makan malam dan main golf mungkin saja," kata Artidjo. (*)