Find Us On Social Media :

10 Action Plan Pinangki yang Buat Djoko Tjandra Tertarik Akhirnya Terbongkar, Anggota DPR RI Akui Soroti Jaksa Agung yang Terseret Pusaran: Saya Kecewa

Jaksa Pinangki

Poin pertama adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang akan dilaksanakan pada 13-23 Februari 2020 dengan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai penanggung jawab.

"Action yang kesatu adalah penandatangan security deposit atau akta kuasa jual, yang dimaksudkan oleh Terdakwa sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra tidak terealisasi,” kata jaksa dalam siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Poin kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin.

Baca Juga: Tampil Berbeda dengan Gamis dan Kerudung Merah Muda Saat Sidang, Pinangki Sirna Malasari Disebut Diminta Siapkan 'Action Plan', Uang dari Djoko Tjandra Digunakan untuk Sewa Apartemen Hingga Operasi Plastik

Diketahui, Jaksa Agung saat ini bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.

"Action yang kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejaksaan Agung)," tuturnya.

Surat yang dimaksud adalah permohonan fatwa dari pengacara kepada Kejagung agar diteruskan kepada MA.

Baca Juga: Bukti 200 Halaman Digenggaman, MAKI Bongkar Isi Percakapan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Soal Istilah King Maker: Kami Minta Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Baru

Langkah kedua ini rencananya dilakukan pada 24-25 Februari 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan serta Anita Kolopaking.