Find Us On Social Media :

Akui Terima 'Uang Persahabatan' 20 Ribu Dollar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Sebut Tommy Sumardi Orang Sakti, Perlakuan Rekannya Saat di Propam Jadi Alasan

Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi

Gridhot.ID - Brigjen Prasetijo Utomo membantah menerima uang 100.000 dollar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Prasetijo yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri justru menuduh Tommy telah berbohong.

Prasetijo bahkan menyindir Tommy yang sudah tua seharusnya lebih mendekatkan diri pada Tuhan, bukan malah berbohong.

Baca Juga: Nomor Ponselnya Sudah Tak Aktif Puluhan Tahun, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi Ahli Bareskrim: Dapat dari Mana?

Hal itu terekam dalam sidang kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/12/2020) malam.

Saat itu, Tommy Sumardi menjadi saksi terdakwa Brigjen Prasetijo.

Tommy mengaku memberikan uang 50 ribu dolar AS pada 27 April 2020 dan 50 ribu dollar AS lagi pada 7 Mei 2020 kepada Prasetijo.

Baca Juga: Panik hingga Asam Lambungnya Kambuh Lihat Berita Soal Pinangki, Andi Irfan Spontan Buang iPhone 8 Miliknya ke Pantai Losari: Saya Juga Foto dengan Djoko Tjandra

Tujuan pemberian uang itu karena Prasetijo telah membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

1. Sebut Tommy Sumardi Orang Sakti

Brigjen Prasetijo mengaku hanya diberi 20 ribu dollar AS oleh Tommy.

"Saya hanya diberikan 20 ribu dollar AS dan tidak tahu sumber uang dari mana. Di pikiran saya saksi memberikan 20 ribu dollar AS dengan ikhlas seperti saya mentraktir teman," kata Prasetijo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12/2020) malam.

Prasetijo lalu menyebut Tommy orang sakti.

"Saksi (Tommy) ini memang orang sakti karena ketika di Propram Mabes Polri saksi berani tunjuk-tunjuk saya padahal saksi yang sering minta tolong ke saya," ungkap Prasetijo.

Prasetijo mengaku hanya menerima 20 ribu dollar AS pada 4 Mei 2020 dari Tommy.

Baca Juga: Merasa Dijadikan Tumbal, Irjen Napoleon Tertawa Saat Disinggung Minta Jatah Rp 7 Miliar untuk 'Petinggi Kita', Eks Kadivhubinter: Anda Ingin Mengadu Saya dengan Pimpinan Polri?

Saat itu Prasetijo bertemu Tommy di parkiran mobil gedung NTCC Mabes Polri.

Prasetijo mengaku naik mobil Alphard warna putih milik Tommy dan saat itu Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang dollar AS.

Tommy kemudian mengambil uang itu dan menyerahkan ke Prasetijo sambil mengatakan uang itu adalah uang persahabatan karena Prasetijo sudah sering membantunya.

"Penyerahan 20 ribu dollar AS itu bukan sisa karena memang jumlah sesungguhnya dan saya akui itu, dan ada bukti tanda terimanya di istri saya, beliau yang serahkan ke propam," tambah Tommy.

2. Sebut Tommy Sumardi Sudah Sepuh

Tommy juga membantah pernah berhubungan dengan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan hanya mengantarkan Tommy dan Napoleon.

"Dari pertemuan awal saya tidak tahu apa-apa uang apalagi surat jadi gak pernah berikan beliau. Intinya tidak ada pemberian uang 50.000 AS pada 7 Mei 2020. Beliau sudah sepuh tapi saya heran kok sudah sepuh berani bohong, usia sepuh seharusnya mendekatkan diri ke Yang Maha Kuasa jangan mempersulit hakim karena menyampaikan keterangan yang semua tidak benar," kata Prasetijo dengan nada tinggi.

Prasetijo juga menegaskan ia tidak pernah memberikan surat ke Tommy dan bahkan tidak pernah menyerahkan uang ke Napoleon.

"Saksi bisa saja menyebut memberikan saya Rp 100 miliar tapi yang sejujur-jujurnya di majelis hakim, di hadapan jaksa dan semua yang ada di sini demi Tuhan saya yang saya sembah Yesus Kristus 20 ribu dollar AS itu benar," ungkap Prasetijo.

Baca Juga: Nomor Ponselnya Sudah Tak Aktif Puluhan Tahun, Djoko Tjandra Ragukan Keterangan Saksi Ahli Bareskrim: Dapat dari Mana?

Mantan Anak Buah Beri Kesaksian Beda

Meski Prasetijo menyangkal terlibat dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra, fakta lain justru terungkap dari mantan anak buahnya, Jhony Andrijanto.

Jhony mengaku membakar dokumen-dokumen surat jalan maupun rekomendasi kesehatan dan surat bebas Covid-19 palsu Djoko Tjandra atas perintah Prasetijo.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Prasetijo di PN Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020).

"Betul apa yang memang saya katakan dalam BAP (soal pembakaran). Jadi semua saya lakukan karena perintah," ungkap Jhony.

Jhony mengaku setelah dua kali melakukan perjalanan dari Jakarta-Pontianak, dirinya dihubungi Prasetijo.

Melalui panggilan telepon, Prasetijo meminta Jhony membakar dokumen-dokumen tersebut.

"Saya di telepon Brigjen Prasetijo, diperintahkan untuk membakar dokumen yang ada pada saya," kata Jhony.

Usai menerima perintah tersebut, dokumen berupa surat-surat yang digunakan untuk mengurus perjalanan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta itu dibakar oleh Jhony Andrijanto di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat pada 8 Juli 2020.

Jhony menyatakan surat itu asli.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Menangis, Permasalah Rumah Tangganya Dibongkar Suami di Persidangan, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf: Jujur Saya Mau Tanya Udah Males...

Ia mengambilnya dari dalam mobil, di tempat yang sama seperti pada saat pertama kali ia menyimpannya.

"Karena sebenarnya saya akan menyerahkan, tapi karena ada keperluan dengan saudara Suryana jadi saya mampir ke rumahnya."

"Saya liat perkarangan rumahnya itu luas, jadi saya terlintas karena ada perintah saya balik ke mobil, saya ambil suratnya saya bakar dan saya dokumentasikan," jelas dia.

Usai membakar dokumen tersebut, Jhony juga mendokumentasikannya menggunakan HP Samsung A70 warna putih.

Kemudian Jhony datang ke kantor Prasetijo untuk melapor sekaligus memperlihatkan bukti dokumentasi surat-surat yang telah dibakar di dalam galeri ponsel.

"Saya mendokumentasikan untuk apa? Untuk laporan kepada pimpinan saya. Saya melaporkan, di ruang makan pada saat itu. Saya memperlihatkan. Kemudian beliau bilang 'ya bagus'," kata Jhony.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, JPU mendakwa Prasetijo dengan tiga pasal berbeda terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Pembacaan surat dakwaan tersebut disampaikan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Dalam dakwaan pertama, Prasetijo disebut telah menyuruh hingga ikut serta dalam pembuatan surat jalan palsu ataupun memalsukan surat yang menguntungkan Djoko Tjandra.

Baca Juga: 9 Tahun Kerja dengan Jaksa Pinangki, Mantan Sopir Mengaku Sering Dimintai Tolong Tukar Uang Dolar Menjadi Rupiah, Ini Imbalannya

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," kata Jaksa membacakan dakwaan.

Tindakan Prasetijo dalam mengeluarkan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan dinilai telah merugikan secara immateriil, serta mencoreng nama baik institusi Polri.

Mengingat, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi dan telah buron sejak tahun 2009.

"Yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS telah memfasilitasi perjalanan, seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," tutur Jaksa.

Brigjen Prastijo juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut seorang pejabat.

Dalam hal ini, ia sengaja membantu melepaskan buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra.

Sebagai anggota Polri, Prasetijo seharusnya menyerahkan atau memberi informasi soal keberadaan buronan Djoko Tjandra.

Tapi hal itu tak ia lakukan dan malah membantu memfasilitasi pembuatan dokumen perjalanan sang buronan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Panik hingga Asam Lambungnya Kambuh Lihat Berita Soal Pinangki, Andi Irfan Spontan Buang iPhone 8 Miliknya ke Pantai Losari: Saya Juga Foto dengan Djoko Tjandra

"Terdakwa menyanggupi dan mengusahakan dokumen perjalanan berupa surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang isinya tidak benar guna mempermudah perjalanan dan mengamankan saksi Djoko Tjandra selama berada di Indonesia, sehingga terpidana seperti Djoko Tjandra yang selama ini melarikan diri dapat terus melepaskan dari kewajiban menjalani penahanan atau pemidanaan," ucap Jaksa.

Selanjutnya JPU juga mendakwa Prasetijo lantaran dituding telah melakukan kejahatan dengan menghalang-halangi penyidikan.

Bentuk menghalang-halangi terbukti dengan membakar sejumlah dokumen karena mengetahui pemberitaan soal keberadaan Djoko Tjandra mulai mencuat ke permukaan.

Dokumen berupa surat-surat yang digunakan untuk mengurus perjalanan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta dibakar oleh Jhony Andrijanto di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat pada 8 Juli 2020 atas perintah Brigjen Prasetijo.

Jaksa juga membeberkan percakapan Prasetijo-Jhony tersebut di persidangan.

Prasetijo : "Jhon, surat-surat kemarin disimpan dimana...?"

Jhony: "Ada sama saya Jenderal..."

Prasetijo: "Bakar semua...!!"

Baca Juga: Ikuti Tanda dari Lampu Mobil, Cara Brigjen Prasetijo Utomo Ambil Uang Suap dari Djoko Tjandra Mirip Adegan Film Mafia, Begini Kronologi Lengkapnya

Jhony mendokumentasikan pembakaran surat-surat tersebut menggunakan HP Samsung A70 warna putih.

Kemudian Jhony datang ke kantor Brigjen Prasetijo untuk melapor sekaligus memperlihatkan bukti dokumentasi surat-surat yang telah dibakar.

Melihatnya, lalu Brigjen Prasetijo meminta Jhony tidak lagi menggunakan HP tersebut.

"HP jangan digunakan lagi..".

Sejak saat itu, HP Samsung A70 warna putih maupun sim card di dalamnya tidak dipergunakan dan disimpan di dalam mobil.

JPU menyatakan surat-surat tersebut dibakar dalam upaya menutupi penyidikan pemalsuan yang dilakukan Prasetijo.

Jenderal bintang satu itu juga bermaksud menghapus barang bukti yang menerangkan bahwa dirinya bersama Jhony ikut menjemput Djoko Tjandra.

Baca Juga: Minta Jatah Rp 7 Miliar untuk 'Petinggi Kita', Pengakuan Irjen Napoleon Soal Aliran Uang Djoko Tjandra Tak Ada Dalam BAP, Begini Penjelasan Polri

"Bahwa dokumen/surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan Jhony Andrijanto telah ikut menjemput saksi Djoko Tjandra yang merupakan buronan agar dapat masuk ke wilayah Indonesia," kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ia juga diancam pasal 426 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: "Serangan Balik Brigjen Prasetijo, Sebut Tommy Sumardi Sakti karena Memperlakukannya Begini di Propam."

(*)