Find Us On Social Media :

Nyaris Pingsan Gara-gara Sakit, Habib Rizieq Sempat Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain, Pengacara: Kami Khawatir Bisa Fatal

Habib Rizieq Shihab Alami Sesak Napas Saat Dirutan, Pengacara : Beliau Hampir Pingsan

Habib Rizieq Shihab pun menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Datangi Mabes Polri, Amien Rais Minta Kapolri Bebaskan Rizieq Shihab, Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Pimpinan FPI

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Baca Juga: Diminta Ridwan Kamil Bertanggung Jawab Soal Kerumuman Rizieq Shihab, Mahfud MD: Siap Kang RK, Saya yang Umumkan HRS Diizinkan Pulang ke Indonesia

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Jatuh Sakit di Rutan Polda Metro Jaya, Sempat Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain (*)