Find Us On Social Media :

Nyaris Pingsan Gara-gara Sakit, Habib Rizieq Sempat Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain, Pengacara: Kami Khawatir Bisa Fatal

Habib Rizieq Shihab Alami Sesak Napas Saat Dirutan, Pengacara : Beliau Hampir Pingsan

GridHot.ID - Muhammad Rizieq Shihab kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Namun rupanya, Rizieq Shihab sempat jatuh sakit saat berada di tahanan.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara Muhammad Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro, yang menyebut kliennya jatuh sakit saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Blokir 60 Rekening Front Pembela Islam, PPATK Pastikan Saldo FPI Tetap Utuh, Kubu Rizieq Shihab: Itu untuk Dhuafa dan Anak-anak Yatim

Sugito mengatakan hal itu terjadi pada Jumat (1/1/2020).

Bahkan, ia menyebut Rizieq Shihab hampir pingsan.

"Itu tanggal 1 Januari 2021 malam. Mungkin karena asam lambungnya naik, beliau hampir pingsan," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, Rizieq Shihab juga sempat berteriak meminta pertolongan tahanan lain. Rizieq minta dipanggilkan tim dokter Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Praperadilan Dilakukan Hari Ini, Kuasa Hukum Habib Rizieq Curiga Kejanggalan Nomor Urut Sidang: Apa Ada Kepentingan Lain?

"Jam 22.00 itu baru datang dari Dokkes Polda, sudah telat karena Habib itu kalau sesak napas harus ada oksigen di sampingnya," ujar dia.

Hanya saja, Sugito menyebut saat itu tidak tersedia tabung oksigen di Polda Metro Jaya.

Pada akhirnya, lanjut dia, pihak keluarga harus datang mengantarkan tabung oksigen dari Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kami sampai minta tabung oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada. Kami khawatir bisa fatal," ucap Sugito.

Baca Juga: Pondok Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung Disomasi PTPN VIII, FPI Buka Suara: Lahan Itu Dibeli Pakai Uang Umat

Ia berharap Rizieq Shihab mendapat pembantaran untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Ditahan usai diperiksa

Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjut, FPI Duga Ada Pengalihan Isu dan Intervensi: Ini Membuktikan Dugaan Kepanikan Rezim

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Baca Juga: Belum Tuntas Kasus Kerumunan, FPI Kini Bermasalah dengan PTPN VIII, Pesantren Habib Rizieq Disomasi dan Lahan Harus Dikosongkan dalam 7 Hari, Begini Pembelaan Sang Pemimpin

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

Baca Juga: Minta Maaf dan Singgung Soal Murtad, Yusril Ihza Mahendra Tolak Permintaan Bantu Rizieq Shihab: Silakan Menghubungi Pak Prabowo

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Habib Rizieq Shihab pun menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Datangi Mabes Polri, Amien Rais Minta Kapolri Bebaskan Rizieq Shihab, Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Pimpinan FPI

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Baca Juga: Diminta Ridwan Kamil Bertanggung Jawab Soal Kerumuman Rizieq Shihab, Mahfud MD: Siap Kang RK, Saya yang Umumkan HRS Diizinkan Pulang ke Indonesia

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Jatuh Sakit di Rutan Polda Metro Jaya, Sempat Teriak Minta Tolong ke Tahanan Lain (*)