Find Us On Social Media :

Tuntut Keadilan untuk Anaknya yang Kehilangan Sebelah Tangan, Tentara Berpangkat Serda Menangis di Depan Mapolres Pemantangsiantar: Tolong Saya Bapak...

Serda Lily Muhammad Ginting menunjukkan kondisi anaknya yang kehilangan tangan akibat kecelakaan kerja, di depan Mapolres Pematangsiantar Senin (11/1/2021)

GridHot.ID - Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting tak kuasa menahan air matanya saat meminta keadilan atas musibah yang dialami anaknya, di depan Mapolres PematangSiantar, Jalan Sudirman, Senin (11/1/2021).

Melansir Kompas.com, Lili mendampingi anaknya, Teguh Syahputra Ginting (20), yang memberikan keterangan sebagai pelapor atas pengaduan kecelakaan kerja yang dialaminya di PT Agung Beton Persada Utama pada 15 April 2020.Lili bersama anaknya melaporkan perusahaan pembuat aspal beton untuk kebutuhan pembangunan jalan tol itu pada 29 September 2020 ke Polres Pematangsiantar.

Baca Juga: Dipenuhi Ratusan Tentara Penjaga dengan Persenjataan Canggih, China Bangun Pangkalan Militer di Perbatasan untuk Intai India, Berikut Penampakannya"Tolong saya, Bapak. Saya hanya ingin menuntut keadilan, Bapak. Yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus, Bapak," kata tentara yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan itu seraya membuka baju dan memperlihatkan tangan kiri anaknya."Bapak pimpinan TNI, tolong kami, Bapak, tentang kecelakaan kerja anak kami, Bapak, di PT Agung Beton. Sudah delapan bulan enggak ada juga tindak lanjutnya, Bapak," lanjutnya.Sudah 8 bulan dilaporkan, tak ada titik terangMenurut Lili, sejak delapan bulan lalu kasus anaknya dilaporkan, belum ada titik terang.

Baca Juga: Tentara Kamboja Ikut Terlibat, Intip Momen Haru Pembaretan Anak Miing Bagito yang Kini Jadi Prajurit Kopassus, Sang Komedian: Hebat KamuKedatangannya ke Polres Pematangsiantar mendampingi anaknya yang dimintai keterangan sebagai pelapor."Tadi ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan saya diamputasi. Sebenarnya karena karet belting. Kalau tidak robek, mungkin tidak terjadi seperti ini," ungkap Teguh.

Saat ini, kata Teguh, ia meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama."Kami meminta pertanggungjawaban, terutama kepada Direktur PT Agung Beton.Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili menambahkan.

Masih kata Lili, klaim BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja tersebut sudah diberikan.Namun, kata Lili, mereka berusaha memulangkan uang tersebut, sedangkan pihak BPJS menolak.

Baca Juga: Video Deklarasi Tentara Allah di Bandung Barat Viral, Ini Sosok Pimpinannya, Kesbangpol dan MUI Langsung Turun Tangan"Enggak ada konfirmasi sebelumnya kepada saya atau kesepakatan perundingan kedua belah pihak, uang itu dikirim," ungkap Teguh.  Kuasa hukum: ada kejanggalan dan kelalaianSecara terpisah, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan, mengatakan, ada kejanggalan dalam penanganan kasus perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya. Dedy menuturkan, saat ini pihaknya memberikan bukti-bukti baru.Kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan mengajukan bukti yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP

Baca Juga: Peringkatnya Cuma Bisa Saling Geser dengan China, Rusia Dinilai Masih Sulit Kejar Kekuatan Militer AS Sebagai Penguasa Dunia, Berikut Fakta Tentara Negeri Beruang Merah dari Peralatan hingga Gajinya"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.Dua karyawan jadi tersangka akibat kelalaianAtas kasus tersebut, Polres Pematangsiantar telah menetapkan dua karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku Kepala Produksi dan AL (23) selaku operator, sebagai tersangka pada Selasa, 15 Desember 2020.

Adapun tersangka dikenakan Pasal Pasal 360 KUHPidana, di mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama lima tahun hukuman kurungan.Sebelumnya, Teguh bekerja sebagai buruh yang menangani produksi di PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.Saat itu kata dia, pada mesin conveyor terlihat karet belting tak layak pakai. Oleh pengawas, mereka disuruh menjahit karet belting yang nyaris koyak itu.Mesin sedang dibersihkan malah dihidupkanPada saat membersihkan tiba-tiba operator menghidupkan mesin tersebut. Posisi tangan kirinya berada di dalam conveyor yang menyala.

Baca Juga: Berdiri Kokoh di Ketinggian 5 Ribu Meter, China Bangun Pangkalan Militer di Perbatasan untuk Intai India, Diisi Persenjataan Lengkap dengan Ratusan Tentara Penjaga"Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator," ucapnya.Teguh Syahputra pun langsung dilarikan ke RS Vita insani Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan.Tak lama setelah itu ia dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan.Di sana, tangan kirinya diamputasi dan ia menjalani perawatan berminggu-minggu.  

Baca Juga: Istri KSAD Andika Perkasa Sampai Kagum dengan Sosoknya, Sandi Rihata Kuli Bangunan Mabes AD Dapat Pesan Luar Biasa dari Sang JenderalHanya diberi Rp 10 juta, ditengok pun tidakMasih kata Teguh, pernah satu kali pihak perusahaan menawarkan uang Rp 10 juta sebagai ganti rugi.Mendengar itu, Lili merasa kecewa karena dirinya tak bermaksud meminta penawaran apa-apa.

Tak cuma itu, pihak perusahaan, kata Lili belum pernah menjenguk anaknya atau berkomunikasi setelah kejadian naas tersebut.Pihak perusahaan melalui Rusdi selaku HRD PT Agung Beton menjawab konfirmasi wartawan dari Pematangsiantar.Menurutnya, klaim BPJS Ketenagakerjaan sedang diproses.Selain itu, pasca-kecelakaan kerja, upah yang diterima Teguh setiap bulannya masih diberikan.Awal mula kejadianKecelakaan kerja itu berluma ketika Teguh Syahputra Ginting yang merupakan buruh di bagian produksi PT Agung Beton Persada Utama di Jalan Medan Kilometer 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, diminta menjahit karet belting yang tak layak pakai pada mesin conveyor.

Baca Juga: China Makin Mesra dengan Pakistan, India Ketar-ketir Lihat Dua Musuhnya Satukan Kekuatan di Depan MatanyaTeguh membersihkan mesin conveyor itu hingga terjadi kecelakaan.Ketika sedang dibersihkan oleh Teguh, mesin tersebut malah dihidupkan oleh operator tersebut.Padahal kala itu posisi tangan kiri Teguh masih berada di dalam mesin conveyor yang menyala."Pas (tangan) saya masuk, hidup mesinnya tergulung tangan saya. Yang menghidupkan mesin operator," ucap Teguh.

Baca Juga: Dapat Pasokan Amunisi Baru, PLA China Jumawa Pamerkan Senapan Mesin Paling Ringan di Dunia, Ini Kehebatannya di Medan PerangTeguh langsung dibawa ke RS Vita Insani Pematangsiantar lalu dirujuk ke RS Murni Teguh Kota Medan untuk dilakukan amputasi pada tangan kirinya.Kasus tersebut bergulir hingga ke kepolisian hingga menetapkan dua tersangka dari karyawan PT Agung Beton.Namun pihak korban menemukan kejanggalan dan ada dugaan kelalaian perusahaan.

Tanggapan Polres PematangsiantarKasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan laporan pengaduan Teguh Syahputra Ginting (20), korban kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan kirinya terputus tetap berjalan sesuai dengan SOP.Terkait ayah Teguh, Serda Lili Muhammad Yusuf Ginting, yang menangis meminta keadilan dan titik terang atas laporan tersebut, AKP Edi enggan memberikan penjelasan rinci.Menurut dia, saat itu, anggota TNI yang bertugas di Rindam I/Bukit Barisan itu mengadu kepada pimpinan TNI."Dia nangis mintanya ke siapa? Iya tanyalah (konfirmasi) ke beliau, jangan sama saya. (Polisi) sesuai dengan prosedur saja," ujar Edi saat dihubungi via telepon, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Salip Tzuyu TWICE Sampai Kalahkan Lisa BLACKPINK, Yael Shelbia Cohen Kini Sandang Status Sebagai Wanita Tercantik di Dunia, Model Ternama Israel yang Pernah Jadi Tentara Angkatan UdaraMeski demikian, Edi mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut.Penetapan tersangka dilakukan pada pertengahan Desember 2020.Kedua tersangka, yakni karyawan PT Agung Beton Persada Utama inisial MMA (28) selaku kepala produksi dan AL (23) yang bertindak sebagai operator Keduanya diciduk dari dua lokasi berbeda.MMA, warga Kabupaten Labuhan Batu, ditangkap di Sigura Gura, Kabupaten Toba. Sementara AL dijemput di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Baca Juga: Blokade Prancis Mulai Dibuka, Inggris Malah Kirim 800 Tentara untuk Berjaga di Pelabuhan Dover, Ada Apa?Kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.Edi mengatakan, berkas laporan Teguh Syahputra Ginting sampai saat ini belum lengkap."Belum (P21)," ucapnya.

Tanggapan Kejaksaan Negeri PematangsiantarSementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, M Chadafi mengatakan pihaknya sudah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut.Pihaknya juga sudah memeriksa berkas laporan yang diajukan penyidik polisi ke jaksa.Hasilnya, Tim Jaksa mengembalikan berkas (P-19) tersebut ke penyidik Polres Pematangsiantar.Menurut Chadafi, masih banyak petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik dalam kasus tersebut, sehingga mereka mengembalikan berkas (P-19).

Baca Juga: Dijuluki Ratu Kecantikan Militer Rusia, Tentara Pasukan Elit Pengawal Vladimir Putin Ini Justru Dipecat, Hal Sepele Ini Jadi Penyebabnya"Kami melakukan P-19, sebagai petunjuk jaksa untuk memenuhi beberapa materi yang harus dipenuhi penyidik untuk menindaklanjuti kasus tersebut sebelum disidangkan," jelasnya.Artinya, kata Chadafi, masih memungkinkan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.Pihaknya mengaku sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus yang menjadi perhatian publik."Artinya, masih memungkinkan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut," jelas Chadafi.Sebelumnya, Lili mendampingi putranya, Teguh Syahputra Ginting (20), yang memberikan keterangan sebagai pelapor atas pengaduan kecelakaan kerja yang dialaminya di PT Agung Beton Persada Utama pada Rabu 15 April 2020.

Baca Juga: Diklaim Selalu Haus Darah, Inilah Kukri, Pisau Khas Nepal yang Jadi Senjata Andalan Pasukan Gurkha Dalam Banyak PeperanganLili bersama anaknya melaporkan perusahaan pembuat aspal beton untuk kebutuhan pembangunan jalan tol itu pada 29 September 2020 ke Polres Pematangsiantar.Anggota TNI berpangkat Serda itu menangis meminta keadilan terhadap kasus yang menimpa anaknya di depan Markas Polres Pematangsiantar, Senin 11 Januari 2021 siang kemarin.Menurutnya, kasus itu sudah 8 bulan tidak menemui titik terang.Ia dan anaknya menuntut pertanggungjawaban direktur PT Agung Beton Persada Utama.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Anggota TNI Menangis di Depan Mapolres Pematangsiantar, Tuntut Keadilan bagi Anaknya"(*)