Saut menjelaskan saat itu maksud kedatangan Juliari adalah untuk berkoordinasi. Dalam pandangan Saut, Juliari sudah merasa bahwa pekerjaannya sebagai Mensos itu berat.
“Ya biasa kan kalau kita ada orang niat baik, biasanya minta koordinasi ke kita. Mungkin beliau sudah maping di Kementerian (sosial) berat sekali,” ucap Saut.
“Kayaknya beliau udah punya sense wah (kerja) di sana (Mensos) berat banget. Karena besar juga dananya, dan dia pasti sudah dengar (informasi) kanan kiri, ya beratlah. Saya bilang bagus, saya panggil lae, udah hati-hati, dijaga,” sambungnya.
Adapun Juliari Batubara dilantik menjadi Menteri Sosial dalam Kabinet Indonesia Maju pada 23 Oktober 2019.
Ia kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara korupsi bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 pada 6 Desember 2020.
Dalam perkara tersebut jaksa menuntut agar Juliari dihukum 11 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu jaksa meminta agar majelis hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik politikus PDI-P itu selama empat tahun.
Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Tindak korupsi itu dilakukan dengan mengumpulkan Fee Rp 10.000 pada tiap paket pengadaan bansos yang dilakukan oleh berbagai perusahaan penyedia.
Jaksa menyatakan uang yang diterima Juliari, Matheus Joko, dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar dari tindakannya tersebut.
(*)