Find Us On Social Media :

Padahal Masih Ditahan di Lapas Sukamiskin, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Rekam Jejaknya Bukan Kaleng-kaleng

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi

Tiga tahun berselang usai Emirsyah mengundurkan diri, pada 2017, KPK melakukan penyidikan atas kasus korupsi Garuda.

Kemudian, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan pencucian uang.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Emirsyah Satar.

Kemudian tersangka lain, yakni pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo; dan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Atas perbuatannya itu, Emirsyah sejak 3 Februari 2021 resmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Emirsyah menjalani hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.

Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider 2 tahun kurungan penjara.

Kemudian pada 27 Juni 2022 kemarin, Kejagung menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; dan Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.

Baca Juga: Mafia Minyak Goreng Resmi Ditahan, Ini Sosok Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Korupsi Ini 2 Kali Berurusan dengan KPK

(*)