Find Us On Social Media :

Padahal Masih Ditahan di Lapas Sukamiskin, Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi, Rekam Jejaknya Bukan Kaleng-kaleng

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi

Gridhot.ID - Nama Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar kembali jadi sorotan.

Emirsyah Satar baru saja ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.

Padahal, Emirsyah Satar tengah menjalani hukuman pidananya dalam kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

Mengutip Kompas.com, saat ini Emirsyah tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat akibat kasus suap tersebut.

"Sejak Senin 27 juni 2022, hasil ekspose kami menetapkan 2 tersangka baru yaitu ES (Emirsyah Satar) selaku Direktur Utama PT Garuda, kedua SS (Soetikno Soedarjo) selaku Direktur Mugi Rekso Abadi," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Kendati demikian, Kejagung tidak melakukan penahanan. Pasalnya, kedua tersangka tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus yang ditangani KPK.

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sedang menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ujar dia.

Lantas siapa sosok Emirsyah Satar sebenarnya?

Baca Juga: Cantik Hasil Oplas, Siwi Widi Terima Uang Haram dari Muhammad Farsha Kautsar, Hubungan Eks Pramugari Garuda dengan Anak Wawan Ridwan Terkuak

Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia tahun 2005-2014.

Emirsyah Satar lahir di Jakarta pada 28 Juni 1959.

Dia mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan berhasil lulus tahun 1986.

Berbekal pendidikan ekonomi tersebut, Emirsyah mengawali karier sebagai auditor di kantor akuntan publik yang masuk dalam jajaran Big 4, yaitu Pricewaterhouse Coopers (Pwc) pada 1983.

Kemudian pada tahun 1985, dia mengawali kariernya di dunia perbankan dengan menjadi Assistant of Vice President of Corporate Banking Group Citibank.

Setelah itu, dia menjadi Wakil Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada 2003-2005 dan tahun 1994-1996 dia menjabat Presiden Direktur di PT Niaga Factoring Corporation.

Dengan rekam jejak karier yang cemerlang itu, Emirsyah berhasil menduduki posisi Direktur Keuangan di Garuda Indonesia selama 1998-2003 di mana dia berperan penting dalam restrukturisasi keuangan Garuda.

Namun setelah itu, dia sempat kembali ke industri perbankan selama 2 tahun menjadi Direktur Utama Bank Danamon.

Kemudian akhirnya dia berhasil menduduki posisi Direktur Utama Garuda di usianya yang baru menginjak 46 tahun.

Baca Juga: Unggah Dokumen Terlarang Duga Ahmad Sahroni Korupsi, Adam Deni Bak Salah Pilih Lawan Kini Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Harusnya Lapor ke KPK, Bukan Diposting

Saat itu, dia dihadapkan dengan keuangan Garuda yang diambang kebangkrutan akibat kerugian yang mencapai Rp 5 triliun.

Jabatan itu diduduki selama 9 tahun hingga akhirnya Emirsyah mengundurkan diri dari posisi Direktur Utama Garuda pada 8 Desember 2014.

Lalu tahun 2015, Emirsyah terpilih menjadi Komisaris Independen PT Danamon Indonesia.

Kasus korupsi yang menjerat Emirsyah Satar

Tiga tahun berselang usai Emirsyah mengundurkan diri, pada 2017, KPK melakukan penyidikan atas kasus korupsi Garuda.

Kemudian, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan pencucian uang.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Emirsyah Satar.

Kemudian tersangka lain, yakni pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo; dan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Atas perbuatannya itu, Emirsyah sejak 3 Februari 2021 resmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Emirsyah menjalani hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA.

Selain itu, Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider 2 tahun kurungan penjara.

Kemudian pada 27 Juni 2022 kemarin, Kejagung menetapkan Emirsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; dan Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.

Baca Juga: Mafia Minyak Goreng Resmi Ditahan, Ini Sosok Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Tersangka Kasus Korupsi Ini 2 Kali Berurusan dengan KPK

(*)