Find Us On Social Media :

'Pejabat Publik Harusnya Lebih Bijak!' Sayangkan Tindakan Ahmad Sahroni yang Kembali Lapor Polisi, Pihak Adam Deni Klaim Punya Bukti soal Tudingan Suap

Ahmad Sahroni dan Adam Deni di PN Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022)

Adapun, Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6/2022) lalu.

Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Adam Deni dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Laporan itu masuk setelah Adam Deni dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Sahroni mengungkap alasannya melaporkan Adam Deni.

"Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya," tegasnya, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Unggah Dokumen Terlarang Duga Ahmad Sahroni Korupsi, Adam Deni Bak Salah Pilih Lawan Kini Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Harusnya Lapor ke KPK, Bukan Diposting

Sahroni membantah telah menggelontorkan dana Rp 30 miliar demi membungkam Adam Deni menguak kasus dugaan korupsi.

"Terkait dengan polemik berita yang disampaikan oleh Adam Deni terhadap saya tentang membungkam dengan nilai duit Rp 30 miliar terhadap para pihak. Itu saya bantah," kata Sahroni.

Sahroni juga menyatakan perseteruannya dengan Adam Deni tak dilakukan untuk meningkatkan popularitas.

"Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan Sahroni dan masih melakukan pendalaman.

"Iya benar laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," kata Kombes Nurul di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Rekam Jejaknya Dikuliti Adam Deni, Inilah Jaksa yang Disebut Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Dituding Pernah Terlibat Kasus Hingga Dicopot dari Kejari Kaltim

(*)