Find Us On Social Media :

'Pejabat Publik Harusnya Lebih Bijak!' Sayangkan Tindakan Ahmad Sahroni yang Kembali Lapor Polisi, Pihak Adam Deni Klaim Punya Bukti soal Tudingan Suap

Ahmad Sahroni dan Adam Deni di PN Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022)

Gridhot.ID - Setelah divonis 4 tahun penjara atas kasus pelanggaran UU ITE, kini Adam Deni kembali dilaporkan ke polisi.

Adam Deni kembali dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait dugaan pencemaran nama baik.

Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni karena tudingan yang menyebutnya telah menghabiskan Rp 30 miliar demi membungkam sejumlah pihak.

Ucapan Adam Deni soal Rp 30 miliar itu dilontarkan seusai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Atas laporan yang kembali mengampiri kliennya, pengacara Adam Deni, Herwanto menanggapi hal tersebut.

Melansir Kompas TV, Herwanto mengatakan bahwa tindakan Sahroni merupakan hal yang wajar bagi orang yang terbawa perasaan atau baperan.

Terkait pernyataan Adam Deni soal Sahroni menghabiskan Rp 30 miliar dalam kasusnya, Herwanto menegaskan bahwa pernyataan itu didukung dengan data.

Herwanto bilang, pernyataan itu berdasarkan percakapan di grup WhatsApp Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan cepatnya proses pidana terhadap Adam Deni.

Lebih lanjut, Herwanto menyayangkan tindakan Sahroni yang terlalu cepat mengambil keputusan untuk melaporkan kliennya.

Baca Juga: 'Hati-hati Jika Mau Nyalon Gubernur DKI!' Adam Deni Ingatkan Ahmad Sahroni, Duga Petinggi DPR RI Habiskan Uang Rp 30 Miliar untuk Penjarakan Dirinya

"Di sisi lain, ya, saya juga sayangkan kalau AS begitu mudah mengambil tindakan dengan membuat laporan polisi," ujar Herwanto, Jumat (1/7/2022).

"Karena dia kan pejabat publik 'tidak tepat sedikit-sedikit laporan sedikit-sedikit laporan (polisi)' seharusnya dia lebih bijak dalam memandang suatu persoalan," lanjutnya.

Adapun, Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/6/2022) lalu.

Berdasarkan surat laporan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Adam Deni dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Laporan itu masuk setelah Adam Deni dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Sahroni mengungkap alasannya melaporkan Adam Deni.

"Saya cuma merasa nama saya dirusak oleh seseorang yang ngomong seenaknya," tegasnya, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Unggah Dokumen Terlarang Duga Ahmad Sahroni Korupsi, Adam Deni Bak Salah Pilih Lawan Kini Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa: Harusnya Lapor ke KPK, Bukan Diposting

Sahroni membantah telah menggelontorkan dana Rp 30 miliar demi membungkam Adam Deni menguak kasus dugaan korupsi.

"Terkait dengan polemik berita yang disampaikan oleh Adam Deni terhadap saya tentang membungkam dengan nilai duit Rp 30 miliar terhadap para pihak. Itu saya bantah," kata Sahroni.

Sahroni juga menyatakan perseteruannya dengan Adam Deni tak dilakukan untuk meningkatkan popularitas.

"Saya tidak akan mencari nama dalam kejadian ini untuk mempromosikan diri, seolah-olah ini momen saya," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan Sahroni dan masih melakukan pendalaman.

"Iya benar laporan sudah diterima. Untuk kasus ini masih didalami," kata Kombes Nurul di Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga: Rekam Jejaknya Dikuliti Adam Deni, Inilah Jaksa yang Disebut Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Dituding Pernah Terlibat Kasus Hingga Dicopot dari Kejari Kaltim

(*)