Find Us On Social Media :

Ditumbalkan Atasannya, Bharada E Menyesal Ikuti Skenario dan Merasa Bersalah, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap 'Skuad Lama' yang Ancam Brigadir J Sebelum Tewas

Kolase Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, hanyalah dikorbankan oleh pihak lain saja.

"Bharada E itu cuma dikorbankan, malah ada informasi kepada saya supaya segera rekeningnya dan rekening keluarganya diperiksa. Karena dia diminta untuk menanggung semua beban yang terlalu berat itu," kata Kamaruddin, Kamis (4/8/2022).

Menurut Kamaruddin, tujuannya agar mengantisipasi bila ada pihak yang membayar Bharada E untuk menanggung semua kejahatan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Para Ajudan Ferdy Sambo Sempat Liburan Bareng, Fotonya yang Berjejer Rapi Bersama Brigadir J Jadi Sorotan, Kesaksian Bharada E Buat Sosok Ini Jadi Perhatian Utama

"Arahnya jangan sampai dia dibayar dan atau disetor ke keluarganya, dan disuruh dia bertanggung jawab untuk semua perbuatan yang lain," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Bharada E tidak ada masalah dengan Brigadir J.

"Yang mengancam (bunuh, red) Brigadir J itu seniornya Bharada E yakni Brigadir D, skuad lama juga," kata Kamaruddin.

Terkait dugaan siapa yang melakukan dan membayar Bharada E, Kamaruddin mengatakan itu menjadi tugas polisi mengungkapnya.

"Itu yang harus diungkap, yang menyuruh melakukan," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan sangat tidak mungkin jika pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J hanya Bharada E saja.

"Ya enggak mungkinlah dia sendiri. Pasti ada yang lainnya," kata Kamaruddin.

Tersangka Baru

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal juga ditetapkan sebagai tersangka baru selain Bharada E.

Penetapan tersangka terhadap Brigadir RR ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"(Brigadir RR, red) Sudah ditahan di Bareskrim," kata Brigjen Andi, Minggu (7/8/2022).

Kata dia, Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Penahanan terhadap Brigadir RR di Rutan Bareskrim Polri, kata Andi, terhitung mulai Minggu.

Baca Juga: Sebut Kliennya, Bharada E Diperintahkan untuk Tembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Singgung Sosok Dalang Sebenarnya, Siapa?

(*)