Find Us On Social Media :

Ditumbalkan Atasannya, Bharada E Menyesal Ikuti Skenario dan Merasa Bersalah, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap 'Skuad Lama' yang Ancam Brigadir J Sebelum Tewas

Kolase Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J

Gridhot.ID - Bharada E atau Richard Eliezer telah mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J kepada penyidik Polri.

Bharada E mengungkapkan hal itu pada saat menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP) pada Sabtu (6/8/2022) malam.

"Semalam sudah di-BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Boerhanuddin mengatakan, dari keterangan Bharada E juga menunjukkan bahwa tidak hanya satu orang yang terlibat dalam kasus ini, melainkan lebih.

Dengan demikian, Bharada E bukanlah pelaku tunggal dalam kasus ini.

"Ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ungkap Boerhanuddin.

Pengacara Bharada E yang lain, Deolipa Yumara, mengungkap kliennya diperintah atasan untuk menembak Brigadir J.

Saat ditanya siapa atasan yang dimaksud, Deolipa mengatakan pimpinan utama dan kelompok lain diatas Bharada E.

"Ya pimpinan utamalah, masa harus dijelaskan, yang memerintahkannya. Ini masuk ranah penyidikan," kata Deolipa, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Usai Bharada E, Kini Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Nama-nama yang Terlibat Kasus Brigadir J Sudah Tercatat di BAP

Terkait apakah Bharada E bercerita tentang keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Deolipa tidak membantahnya.

"Tentunya ada cerita itu. Ini kan satu paket, karena Bharada E ajudannya (Irjen Ferdy Sambo, red). Jadi ada cerita itu," tegas Deolipa.

Ia mengatakan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadi J, karena disuruh atau diperintahkan menjalankan skenario yang disiapkan.

"Satu hal keterlibatan dia tanpa motif. Jadi bila terjadi pembunuhan oleh dia itu, tanpa motif karena penembakan atas dasar perintah. Siapa yang memerintah, ini dalam wilayah penyidikan," kata Deolipa dikutip Wartakotalive.com di Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (8/8/2022)

Ia mengatakan Bharada E sebelumnya mengalami tekanan akibat perintah masa lalu. Tekanan ini, kata Deolipa termasuk permintaan pembuatan skenario.

"Seolah-olah kejadiannya begini, padahal dalam kenyataannya kejadiannya tidak begini, tapi begitu. Dia berubah dari posisi dimana saat tekanan begini begini begini, dia harus bercerita apa adanya. Jadi ada perubahan," kata Deolipa.

Menurut Deolipa, tidak ada peristiwa tembak menembak seperti cerita terdahulu.

"Skenario terdahulu kan cerita omong kosong sebenarnya. Tidak ada tembak menembak sebenarnya, walaupun ada penembakan. Bharada E tetap menembak tapi tidak seperti skenario sebelumnya terdahulu," ujarnya.

Saat ini kata Deolipa, Bharada E siap sekali menjadi Justice Collaborator (JC) dan akan bercerita apa adanya atau kejadian yang sebenarnya.

Baca Juga: Diduga Bersihkan TKP Tewasnya Brigadir J, Ucapan Kombes Budhi Herdi Susianto soal Brigadir E Jago Tembak Terpatahkan, LPSK Ungkap Fakta Sebaliknya

"Supaya dia tidak dipersangkakan yang terlalu buruk juga. Ini untuk kepentingan dia juga, karena dia perlu mendapat pendampingan hukum yang baik," katanya.

"Bharada E akan mengungkap kejadian yang sebenar-benarnya yang terjadi, yang dialami, dilihat langsung dan dilakukan beliau," katanya.

Menurut Deolipa, saat ini Bharada E merasa lebih tenang dan nyaman karena berniat membuka kejadian yang sebenarnya.

Kliennya juga merasa menyesal atas ketidakjujuran yang sempat ia lakukan terkait kematian Brigadir J

"Setelah dia berdoa, dia merasa nyaman dan tenang. Dia merasa bahwasanya, selama ini dimanfaatkan oleh pimpinannya. Sehingga dia sadar, dia menyesali perbuatannya dan mau terus terang semuanya."

"Sebab juga ada rasa bersalah dia kepada korban, kemudian juga kepada masyarakat, termasuk juga kepada Institusi Polri didamaikan," katanya.

Untuk diketahui, Bharada E mendekam di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadri J pada Rabu (3/8/2022) malam.

Namum, Bharada E tidak disatukan dalam ruang sel khusus dengan empat perwira menengah dan pertama.

Selain itu, Bharada E juga dipisahkan dari ruangan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini mendiami lokasi khusus di Mako Brimob karena diduga melanggar kode etik.

Baca Juga: Gebrakan Kapolri di Kasus Kematian Brigadir J, Lakukan Operasi Senyap Penjemputan Ferdy Sambo, Ini Dugaan Pelanggaran dan Status Hukum Mantan Kadiv Propam

Kuasa hukum Bharada E, Boerhanuddin mengatakan, kliennya tidak bisa ditempatkan satu ruangan dengan perwira lainnya.

"Jadi untuk kepentingan Bharada E ini juga harus dituntaskan semua mau diproses bersama saksi saksi lain seperti itu," ucapnya, Minggu (7/8/2022).

Dengan pemisahan lokasi penahanan, kata dia, proses pemeriksaan akan berjalan masing-masing

Boerhanuddin pun menyebut, bahwa Bharada E merasa lega karena tak ditempatkan satu ruangan dengan perwira lain, termasuk dengan Irjen Ferdy Sambo.

"Kemarin dia sudah lega banget gitu, sudah plong (Bharada E)," tegas Boerhanuddin.

Bharada E Dikorbankan

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, hanyalah dikorbankan oleh pihak lain saja.

"Bharada E itu cuma dikorbankan, malah ada informasi kepada saya supaya segera rekeningnya dan rekening keluarganya diperiksa. Karena dia diminta untuk menanggung semua beban yang terlalu berat itu," kata Kamaruddin, Kamis (4/8/2022).

Menurut Kamaruddin, tujuannya agar mengantisipasi bila ada pihak yang membayar Bharada E untuk menanggung semua kejahatan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Para Ajudan Ferdy Sambo Sempat Liburan Bareng, Fotonya yang Berjejer Rapi Bersama Brigadir J Jadi Sorotan, Kesaksian Bharada E Buat Sosok Ini Jadi Perhatian Utama

"Arahnya jangan sampai dia dibayar dan atau disetor ke keluarganya, dan disuruh dia bertanggung jawab untuk semua perbuatan yang lain," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Bharada E tidak ada masalah dengan Brigadir J.

"Yang mengancam (bunuh, red) Brigadir J itu seniornya Bharada E yakni Brigadir D, skuad lama juga," kata Kamaruddin.

Terkait dugaan siapa yang melakukan dan membayar Bharada E, Kamaruddin mengatakan itu menjadi tugas polisi mengungkapnya.

"Itu yang harus diungkap, yang menyuruh melakukan," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan sangat tidak mungkin jika pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J hanya Bharada E saja.

"Ya enggak mungkinlah dia sendiri. Pasti ada yang lainnya," kata Kamaruddin.

Tersangka Baru

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal juga ditetapkan sebagai tersangka baru selain Bharada E.

Penetapan tersangka terhadap Brigadir RR ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"(Brigadir RR, red) Sudah ditahan di Bareskrim," kata Brigjen Andi, Minggu (7/8/2022).

Kata dia, Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Penahanan terhadap Brigadir RR di Rutan Bareskrim Polri, kata Andi, terhitung mulai Minggu.

Baca Juga: Sebut Kliennya, Bharada E Diperintahkan untuk Tembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Singgung Sosok Dalang Sebenarnya, Siapa?

(*)