Find Us On Social Media :

Bharada E Akan Bebas Murni Februari 2024, Ronny Talapessy Ucap Terimakasih dan Apresiasi Jaksa Tak Ajukan Banding: Ini Mukjizat

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi keputusan jaksa yang tidak mengajukan banding

Gridhot.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, hukuman 1,5 tahun penjara Bharada E otomatis inkrah atau berkekuatan tetap jika Kejaksaan Agung tak mengajukan banding.

Artinya, tak ada upaya hukum lain yang bisa mengubah vonis majelis hakim terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Inkrah, otomatis. Jika tim kuasa hukum tidak banding, Kejaksaan Agung tidak banding, status Eliezer sudah inkrah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Diketahui, Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan Bharada E atau Richard Eliezer.

Maka dari itu, putusan majelis hakim atas hukuman 18 bulan bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kata Hibnu, Bharada E tinggal menjalani masa pidananya.

Oleh karena Bharada E telah ditahan sejak awal Agustus 2022, maka, masa pidananya tersisa sekitar 1 tahun lagi.

Jika tak ada perubahan, Bharada E akan bebas dari penjara pada Februari 2024.

Namun, jika selama masa pidana mendapat remisi, bukan tidak mungkin Bharada E menghirup udara bebas lebih awal.

"Kalau ada remisi-remisi tertentu bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," ujar Hibnu.

Baca Juga: Bela Bharada E Tanpa Dibayar, Tangis Ronny Talapessy Pecah Usai Kliennya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Tuhan Kabulkan Doa Orang Kecil

Menurut Hibnu, tidak bandingnya jaksa terhadap vonis Bharada E merupakan jalan terbaik meski tuntutan jaksa mulanya jauh melampaui vonis hakim yakni pidana penjara 12 tahun.

Ronny Talapessy Dampingi Bharada E Jalani Masa Hukuman

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim terhadap kliennya.

"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat," kata Ronny di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Ronny juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah bekerja keras.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny kepada Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023).

Ronny menyebut bahwa pihaknya akan terus mendampingi Bharada E selama di kurungan penjara.

"Dengan demikian, ke depan kami akan fokus berkoordinasi bersama LPSK dan keluarga untuk mendampingi Richad Eliezer menjalani masa hukumannya sebagai terpidana," jelas Ronny.

Ronny mengatakan pihaknya memandang keputusan Jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat.

Tak hanya itu, dia berpandangan bahwa hal itu melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Bharada E.

"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," teranganya.

Baca Juga: Ngomong Langsung di Depan Jenderal Bintang 2, Ibunda Bharada E Minta Anaknya Tak Dipecat dari Polri: Itu Kecintaan dan Cita-citanya

Ssbelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Bharada E.

Di mana, atas vonis 18 bulan penjara bagi Bharada E, Kejaksaan resmi tak mengajukan banding.

Alasannya, Bharada E dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Bahwa saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," kata Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Selain itu, Kejaksaan juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Bharada E.

"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.

Baca Juga: Angkat Topi untuk Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Eks Ajudan Ferdy Sambo Pria Sejati: Dia Meninggalkan Jalan yang Jahat

(*)