Find Us On Social Media :

Yosef Minta Danu Ambil Golok, Kepala Korban Dibenturkan ke Tembok, Begini Kronologi Pembunuhan Tuti dan Amel di Subang

Yosef (paling kanan), tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang

 

GridHot.ID - Yosef ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) pada Agustus 2021.

Yosef merupakan suami dari korban Tuti sekaligus ayah dari korban Amelia.

Selain Yosef, ada pula M Ramdanu (MR) alias Dadu yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi sementara pembunuhan terhadap Tuti dan Amelia pun terkuak.

Dilansir dari Kompas.com, Danu menyebut Yosef memintanya untuk menemani ke tempat kejadian perkara saat pembunuhan terjadi. Danu juga diminta Yosef untuk mengambil golok. 

Dalam kasus pembunuhan ini, Danu mengaku bukan berperan sebagai eksekutor.

"Kemudian dia (Danu) menunggu di garasi, kemudian diminta (Yosef) mengambil alat golok," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisan Daerah Jawa Barat Kombes Surawan di Bandung, Rabu (18/10/2023).

Setelah memberikan golok, Danu tidak tahu lagi yang diperbuat Yosef. Danu mengaku mendengar teriakan dari korban Amel.

Danu kemudian melihat pelaku lain membenturkan kepala korban Amel ke dinding.

Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci orang yang disebut sebagai pelaku lain.

Baca Juga: Santri di Rembang Disiram Pertalite dan Dibakar Hidup-hidup Saat Tidur, Pelaku Seniornya Sendiri, Kakak Korban: Keluarga Pelaku Cuma Ngasih Uang Rp 16 Juta, Harapanya Dihukum Seumur Hidup!

"Setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel ini, kemudian dia (Danu) sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding," ucap Surawan.

Cerita yang diungkapkan Danu itu hingga kini belum mau diakui Yosef.

Kendati demikian, polisi tetap menahannya karena ada bukti yang sudah dikantongi.

"Ada bukti yang kuat dari YH (Yosef) atau suami Tuti ini. Kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kita kuat dugaan kita bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan MR," jelas Surawan.

Selain Yosef dan Danu, polisi sudah menetapkan tiga orang lain untuk kasus ini.

Mereka adalah Mimin yang merupakan istri kedua Yosef, Arighi Reksa Pratama dan Abi. Dua nama terakhir merupakan anak Mimin.

Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan. Polisi hanya menahan Yosef dan Danu karena menilai mereka sebagai pelaku utama.

Hingga kini, kata Surawan, hanya Danu yang mengakui perbuatannya. Sedangkan empat orang lainnya menampik tudingan telah membunuh Tuti dan Amelia.

Danu Mengajukan Status Justice Collaborator

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, M Ramdanu alias Danu mengajukan status justice collaborator.

Baca Juga: Danu Akui Semua Perbuatannya pada Polisi, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Ungkap Motif

Saat ini, pengajuan status itu sedang diuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi kemarin (saat menyerahkan diri) MR (Danu) mengajukan sebagai JC didampingi kuasa hukumnya dan sudah kami periksa. Kami sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan di Bandung, Rabu (18/10/2023), seperti dilansir Antara.

Sebelumnya diberitakan, Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar dan membongkar kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Iya danu bukan dijadikan tersangka karena ditangkap tetapi Danu menyerahkan diri untuk bisa membongkar semua, siapa saja pelaku pembunuhan kasus Subang yang sebenarnya," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip dari Kompas.com.

Disinggung soal penyerahan diri, Achmad menyebut, ini merupakan inisiatif Danu. "Iya benar (inisiatif)," ucapnya.

Kasus ini berawal dari temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Polisi menyatakan, jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Dalam perjalanannya, kasus yang ditangani Polres Subang ini diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021.

Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.

Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional bakal disandingkan secara digital.

Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Di antaranya olah TKP sebanyak 5 kali, otopsi 2 kali, dan memeriksa 121 saksi, dan 261 alat bukti.

Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Subang, Inilah Sosok Danu Keponakan Tuti Suhartini yang Ajukan Justice Collaborative

Sebanyak 7 saksi ahli telah dimintai keterangan, di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa, hingga satuan satwa pelacak K9. Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.

Bahkan sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh Polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan. (*)