Find Us On Social Media :

Heboh Kasus Inses di Bengkulu, Kakak Setubuhi Adik Kandung hingga Korban Hamil 3 Kali, Orang Tua Seakan Menutupi

Ilustrasi kasus inses di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lembong, Bengkulu, yang tengah menggemparkan publik.

GridHot.ID - Kasus inses di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lembong, Bengkulu, tengah menggemparkan publik.

Seorang kakak yang berinisial KH (21) ditangkap oleh Kepolisian Resort Rejang Lembong Provinsi Bengkulu karena menyetubuhi adik kandungnya, R (16). Korban bahkan sampai hamil dan memiliki anak.

Melansir TribunBengkulu.com, kasus inses itu terungkap setelah korban diantarkan orang tuanya berobat ke bidan desa karena sakit.

Saat diperiksa oleh bidan, korban dinyatakan mengalami keguguran.

Orang tua korban rupanya tidak terima dengan pernyataan bahwa anaknya mengalami keguguran. Apalagi setelah itu muncul desas-desus tidak sedap di kalangan masyarakat desa.

Orang tua korban lantas mendatangi kepala desa (kades) setempat untuk meluruskan permasalahan.

Merasa ada yang janggal, kades malah menelepon Bhabinkantibmas agar ditindaklanjuti. Sementara korban disarankan untuk dibawa ke Puskesmas.

Kades kemudian mendatangi rumah korban R pada Senin (18/3/2024) untuk membawa korban ke Puskesmas.

Ternyata di rumah korbah sudah ada petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial Kemensos (Kementerian Sosial) Kabupaten Rejang Lebong.

Bersama-sama dengan petugas Pendamping Rehabilitasi dan Pekerja Sosial, kades membawa korban ke Puskesmas Air Pikat untuk diperiksa.

Baca Juga: Istri dan Warga Sekitar Tahu, Ini Alasan Kasus Inses Ayah dan Anak di Banyumas Awet 10 tahun

Fakta mengejutkan pun terungkap. Korban R mengaku telah disetubuhi oleh kakak kandungnya di sebuah pondok kopi milik orang tuanya.

Kades yang mendengar pengakuan lorban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak menyatakan, pengungkapan kasus asusila kakak hamili adik kandung ini terjadi pada Senin (18/3/2034).

Saat ini, terduga pelaku berinisial KH (21) yang merupakan kakak kandung korban telah diamankan.

"Untuk pelaku sudah diamankan, korban juga didampingi sekarang, masih pengembangan lebih lanjut," jelas Sinar.

Terjadi sejak 2021, korban hamil sebanyak 3 kali

Di sisi lain, pekerja sosial Kemensos bernama Diana Ekawati yang mendampingi korban menceritakan, kejadian kakak hamili adik kandung ini diduga telah terjadi sejak tahun 2021 lalu.

Hingga tahun 2024, korban sudah sudah hamil sebanyak tiga kali. Dari tiga kehamilannya itu, korban mengalami dua kali keguguran dan pernah melahirkan seorang anak laki-laki pada tahun 2022.

Dari cerita korban, aksi bejat kakaknya itu telah terjadi sejak korban berusia 14 tahun.

"Korban sudah pernah hamil, dua kali keguguran dan satunya sampai melahirkan, anaknya ada, laki-laki," jelas Diana.

Diana saat ini terus mendampingi korban. Juga terus merekam perbincangan dengan korban agar kasus ini bisa terus dilanjutkan dan korban mendapatkan penanganan.

Baca Juga: Anak Inses dengan Bapak Kandung Beber Pengakuan, E Mengaku Tak Menikmati Hubungan Badan dengan Rudi: Ada Ancaman

Mengingat ada percobaan penutupan informasi oleh orang tua, seakan ingin melindungi anaknya sehingga kasus itu baru terkuak sekarang.

"Trauma, anak ini secara tidak langsung ada penekanan dari pihak keluarga, penerimaan keluarga belum sepenuhnya," lanjut Diana.

Diana merencanakan korban sementara ini akan diamankan terlebih dahulu dari keluarganya. Juga akan mendampingi hingga kesehatan mental dan fisiknya membaik.

Dari penuturan korban, aksi bejat kakak kandungnya itu terjadi secara berulang-ulang.

Awalnya korban ini diancam untuk menuruti nafsu bejat kakaknya, bahkan diancam akan dibunuh. 

Orang tua sempat tuduh tetangga hamili anaknya

Kehamilan R hingga melahirkan anak sempat menghebohkan masyarakat desa di Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

Saat itu orang tua diduga berusaha menutupi inses anaknya dengan menuduh tetangganya berinisial HE, yang telah memperkosa anaknya hingga hamil.

Tidak hanya sampai di situ, orang tua R bahkan melaporkan HE ke polisi dengan tuduhan perkosaan.

Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, namun setelah diselidiki, ternyata tidak cukup bukti.

HE lantas dibebaskan, dan kasus pada tahun 2022 itu menemui jalan buntu.

Baca Juga: Rudi Bongkar Sosok yang Suruh Dirinya Inses dengan Anak Hingga Bunuh Seluruh Bayi yang Dilahirkan di Banyumas, Polisi Tak Mau Langsung Percaya

Sementara orang tua R terpaksa mencabut laporan tersebut dan tidak melanjutkannya.

Sedangkan KH (21) yang saat itu masih berusia 19 tahun, sama sekali tidak dicurigai masyarakat telah menghamili adiknya sendiri.

Satu keluarga tidur sekamar, orang tua seakan menutupi

Dari keterangan korban kepada pendamping, kejadian tersebut berawal dari sang kakak yang sering melihatnya mandi bahkan hingga berganti pakaian.

Hal itu terjadi karena rumah mereka hanya memiliki satu kamar, bahkan tanpa sekat.

Mereka juga tidur dalam satu kamar, hingga keduanya tumbuh dewasa.

Kakak beradik ini bersama kedua orang tuanya tidur dan berganti pakaian di kamar yang sama.

Hingga suatu hari, R selesai mandi dan ingin berganti pakaian di kamar.

KH yang saat berada di kamar, tiba-tiba membekap R dari belakang.

KH mengancam akan membunuh R jika yang mengikuti kemauannya.

Baca Juga: Begini Cara Licik Tersangka Kasus Hubungan Inses Ayah dan Anak di Banyumas Bisa Bungkam Mulut Istrinya Selama 10 Tahun

Tak berani melawan, R diperkosa oleh kakaknya sendiri hingga hamil.

Mirisnya, setelah tahu R hamil, orang tua mereka seakan-akan menutupi hubungan terlarang tersebut.

Namun R keguguran, dan KH masih terus melanjutkan aksi bejatnya hingga hamil yang keduanya.

R kemudian melahirkan anak laki-laki yang kini berusia dua tahun.

Hubungan inses tersebut itu terus berlanjut hingga korban hamil ketiga kali dan kembali gugur hingga kasus tersebut terungkap.

(*)