Gridhot.ID -Kasus video ikan asin dengan terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua masih terus bergulir.
Dikutip dari Kompas.com, sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa trio ikan asin.
Ketiga terdakwa dicecar beberapa pertanyaan baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kuasa hukumnya masing-masing.
Pablo Benua sempat berujar, video ikan asin yang diupload salah satu tim editor video, yakni Derry tak mendapat persetujuannya.
Bahkan, Pablo kembali mengakui sempat memarahi tim editor videonya itu.
"(Yang upload) Derry. Saya enggak enak sama Kumalasari dan Galih karena tiba-tiba di-upload seperti itu. Saya rasa saya harus marah, karena dia (Derry) sudah seperti itu berulang kali," ucap Pablo kepada majelis hakim.
"Kalau dia upload tanpa izin saya, judul juga diluar sepengetahuan saya. Tapi waktu dia saya marahin, dia menjawab kalau videonya numpuk," sambungnya.
Selain itu, suami Rey Utami ini juga memberikan klarifikasi soalberedarnya foto dirinya di luar tahanan.
Sebelumnya, foto Pablo berada di sebuah restoran di kawasan Sentul disebarkan oleh sebuah portal berita online.
Melansir dari Tribun Seleb, Pablo menjelaskan bahwa saat itu dirinya baru saja membesuk orang tuanya yang sedang sakit.
"Jadi itu ceritanya saya meminta izin ke hakim karena orangtua saya itu sakit keras dirawat di rumah sakit," kata Pablo ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin, (9/3/2020).
Setelah itu Pablo mampir ke sebuah cafe untuk berbuka puasa.
"Nah pada saat itu saya juga sedang puasa, buka puasa lah saya di sana (cafe) gitu loh. Dan saya ini kan sedang menjalani puasa Rajab ya untuk mendoakan supaya ibu saya segera diberikan kesembuhan begitu," kata Pablo.
Pablo menegaskan bahwa saat itu dirinya berada dalam pengawasan pihak kepolisian.
Pablo juga mengatakan ia sudah mendapat izin resmi dari kepolisian agar ia bisa pergi untuk membesuk orang tuanya.
"Iya itu resmi bahkan saya dikawal kok ada pihak kepolisian, dari kejaksaan juga mengawal saya,” kata Pablo.Rihat Hutabarat, selaku kuasa hukum Pablo, juga membenarkan apa yang disampaikan oleh kliennya.
"Iya itu karena klien kami memberikan keterangan bahwa ibunya sakit keras," kata Rihat.
"Kami sebagai kuasa hukum memohon ke majelis hakim meminta izin untuk diberikan waktu untuk terhadap terdakwa satu dan dua, terhadap anak dan menantu untuk menjenguk orang tua yang lagi sakit sekarat," ujarnya.
Oleh karenanya, Rihat menegaskan bahwa Pablo sudah mendapat izin resmi untuk keluar dari tahanan.
"Maka permohonan itu dikabulkan berdasarkan penetapan resmi loh ya. Jadi, berdasarkan penetapan majelis hakim, jadi tidak ada itu secara ilegal itu jelas adalah resmi," kata Rihat.
(*)