Ketika itu, Tommy mendatangi ruangan Brigjen Prasetijo Utomo untuk membantu mengurus penghapusan red notice tersebut. Selanjutnya, Tommy kemudian diantar ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte.
"TS mengurus pencabutan red notice Djoko Tjandra di NCB interpol di bawah Hubinter Mabes Polri, terdapat upaya untuk melobi-lobi dan melakukan pendekatan-pendekatan."
"Karena red notice itu tidak gampang dihapuskan, dan juga sebenernya bukan kewenangan NCB Interpol."
"Karena yang melakukan daftar pencarian orang terkait dengan kaburnya Djoko Tjandra adalah Kejaksaan Agung," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diketahuinya, Brigjen Prasetijo telah mengakui dugaan aliran dana yang diterima dari Tommy Sumardi. Akan tetapi, kata Boyamin, uang tersebut diterima sebagai uang pertemanannya dengan Tommy Sumardi.
"Brigjen PU itu merasa tidak ada kaitannya dengan apapun dan sebagai bentuk sesuatu yang tidak ada kaitannya, dan itu dianggap uang pertemanan antara TS dengan Brigjen PU. Karena keduanya telah berteman lama," paparnya.
Kendati demikian, Boyamin enggan mengungkap nominal uang yang diterima oleh Irjen Napoleon. Yang jelas, imbuh dia, uang yang diterima jauh lebih besar dari nominal yang diterima Brigjen Prasetijo.
"Berapa kemudian yang diduga TS kepada NB? Ya saya belum bisa memastikan jumlahnya, tapi diduga lebih besar yang diterima oleh Brigjen PU. Sebagai klunya itu lebih besar dari 20 ribu USD," cetusnya. (*)