"Saya tidak bicara soal kewenangan. It's okey, sama-sama berwenang. Tapi saya katakan, siapa yang 'paling pas' menangani agar bisa melahirkan public trust. Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting," kata Nawawi pada Kamis (27/8/2020).
Kendati demikian, kata Nawawi, KPK mempersilakan Kejagung menangani kasus tersebut bila merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan transparan.
Pada akhirnya, menurut Nawawi, publik yang akan menilainya.
"Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silahkan saja. Toh pada akhirnya, publik yang akan menilainya." ujar Nawawi.
Sebelumnya, Kejagung menegaskan bakal tetap menangani kasus Jaksa Pinangki dan tidak akan menyerahkan ke lembaga penegak hukum manapun.
Sementara itu, dilansir GridHot dari Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan suap oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memahami harapan publik terkait penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai mekanisme aturan main yaitu undang-undang.
Source | : | Tribunnews.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar