Ali menjelaskan, komisi antikorupsi bisa saja mengambil alih kasus Pinangki jika syarat dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.
Dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa KPK berwenang mengambil alih perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan.
"KPK akan ambil alih jika ada salah satu syarat-syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A terpenuhi," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Berikut isi Pasal 10A UU 19/2019 tentang KPK:
1. Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
2. Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
A. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;
B. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
Source | : | Tribunnews.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar