Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Bersikeras Tangani Sendiri Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Kini Tak Keberatan Jika KPK Ambil Alih Perkara Jika Penuhi Syarat, Apa Saja?

Desy Kurniasari - Kamis, 03 September 2020 | 09:25
Kolase foto pertemuan Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dengan foto Jaksa Pinangki mengenakan baju tahanan
Istimewa - Kolase via Gridhot

Kolase foto pertemuan Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki dengan foto Jaksa Pinangki mengenakan baju tahanan

F. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, Ali menegaskan, KPK mendorong Kejagung agar transparan dan objektif dalam menangani perkara dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki.

Foto diduga memperlihatkan Jaksa Pinangki tengah gunakan rompi tahanan

Foto diduga memperlihatkan Jaksa Pinangki tengah gunakan rompi tahanan

"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," tegasnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Juga Sogok 2 Jenderal Polisi untuk Lakukan Hal Ini, Karopenmas Divisi Humas Polri: Terkait Nominalnya Masih Dalam Proses

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan Kejagung akan mengembalikan pada peraturan yang berlaku terkait pengambilalihan kasus Pinangki.

"Ya perintah undang-undang. Kalau itu memenuhi kriteria Undang-Undang silahkan KPK gituloh. Kita kembali ke undang-undang deh," kata Ali Mukartono di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri pun memastikan pihaknya akan mengambil alih kasus Pinangki jika perkara itu tidak selesai di tangan Kejagung.

Dia mengatakan KPK akan bekerja mengambil alih kasus Pinangki sesuai dengan aturan 10A UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Baca Juga: Nyusul Djoko Tjandra Masuk Bui, Pinangki Sirna Malasari Harus Telan Kenyatan Pahit dari Persatuan Jaksa Indonesia, Sang Ketua: Peringatan Bagi Anggota Lainnya!

"Dan kasus itu kita lakukan supervisi untuk penanganan selanjutnya. Tetapi kalau memang seandainya tidak selesai, sesuai dengan Pasal 10A, bisa kita ambil. Saya kira itu," kata Firli.

Disisi lain, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango bilang, KPK memang berharap ada inisiatif dari Kejagung menyerahkan penanganan kasus Pinangki.

Source :Tribunnews.comGridHot.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x