C. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
D. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
E. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
F. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, Ali menegaskan, KPK mendorong Kejagung agar transparan dan objektif dalam menangani perkara dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki.
"Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan Kejagung akan mengembalikan pada peraturan yang berlaku terkait pengambilalihan kasus Pinangki.
Source | : | Tribunnews.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar