Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Tersangka kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kini ditahan di Rutan Salemba.
Namun, sejak beberapa waktu lalu, tersiar kabar bahwa Sang Jaksa mendapat perlakuan istimewa.
Sebelumnya, publik tak pernah melihat Pinangki mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menanggapi pernyataan miring terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Melansir Kompas TV, Hari menegaskan, pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa terhadap Jaksa Pinangki.
Sebaliknya, ia mengungkapkan, alasan Pinangki tak dipublikasikan ke publik dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI.
"Begini, ketika ditangkap dan ditahan kan sudah malam. Ya seperti biasa pakai masukin ke mobil bawa ke tahanan," kata Hari kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (28/8/2020).
Diketahui, Kejaksaan Agung RI memang biasanya menunjukkan sejumlah tersangka yang berkasus menggunakan rompi merah jambu keluar masuk gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta Selatan.
Namun, tak lama setelahnya, memang beredar foto dari kamera pengawas yang menunjukkan Pinangki mengenakan baju tahanan.
Diberitakan GridHot sebelumnya, MAKI merilis sebuah foto yang diduga berasal dari rekaman CCTV memperlihatkan Jaksa Pinangki tengah gunakan rompi tahanan.
Foto itu diduga saat Jaksa Pinangki hendak melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Dalam foto itu, tampak seseorang yang diduga Jaksa Pinangki tengah membawa tas berwarna hitam dan tidak dalam kondisi di borgol.
Di belakangnya, tampak ia ditemani oleh seorang jaksa yang berpakaian dinas berwarna coklat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan foto itu berasal dari sumber yang enggan dia sebutkan namanya.
Foto itu diduga diambil di gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (26/8/2020) kemarin.
Dilansir dari Kompas TV, terdakwa kasus suap, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kini kembali disebut mendapatkan perlakuan khusus selama berada di tahanan.
Seperti diketahui, jaksa Pinangki ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Adapun ihwal perlakuan khusus yang didapat Jaksa Pinangki selama di rutan disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.
Hal itu terlihat dalam sebuah rekaman saat rapat dengar pendapat bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada Kamis (24/9/2020).
Menurut Arteria, saat berada di tahanan Jaksa Pinangki diduga bisa berolahraga sesuka hati.
Selain itu, Jaksa Pinangki diduga juga melakukan tindakan semena-mena kepada tahanan lain ketika dirinya hendak berolahraga.
"Pak Jaksa Agung, apakah benar Jaksa Pinangki mendapatkan perlakuan khusus bisa olahraga?" kata Arteria dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu (26/9/2020).
"Mau olahraga geser-geser perabotan orang di dalam tahanan."
Atas dasar itu, Arteria mengharapakan kepada Jaksa Agung RI agar bisa mengungkap aktor yang bermain di dalam kasus Jaksa Pinangki.
Hal itu demi mencegah nama baik Kejaksaan Agung tercoreng lebih dalam. Namun, Arteria mengingatkan untuk berhati-hati dalam mengungkapnya.
"Kami juga minta betul siapa pemain siapa aktor-aktor yang main, yang di kejaksaan yang main di Kasus Pinangki," kata Arteria.
"Ini harus hati-hati karena kalau tidak hati-hati bisa membakar institusi, membakar integritas membakar soliditas internal." (*)