Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Senin (9/11/2020) lalu persidangan dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Salah satu yang ditunjuk sebagai saksi ialah narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Diberitakan GridHot sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tampak menangis dalam persidangan tersebut.
Pun ia terbata-bata ketika menyampaikan kesaksiannya.
“Pada 25 November 2019, seminggu kemudian, Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita kembali ke kantor saya. Di situ Anita dikenalkan sebagai konsultan hukum, saya katakan silakan dengan senang hati asal ada solusi karena saya ingin proses PK ini 20 tahun Pak,” ungkap Djoko Tjandra, sambil terbata-bata saat sidang.
Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto meminta Djoko Tjandra untuk menenangkan diri.
“Sabar dulu ya, jaksa, ada tisu?,” kata Eko.
Setelah itu, seorang jaksa perempuan menyodorkan tisu kepada Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra lanjut menuturkan, saat itu ia menunjuk Anita Kolopaking sebagai pengacara. Lalu, dia memberikan kuasa kepada Anita.
Sepekan kemudian, seorang pengusaha bernama Andi Irfan Jaya ikut bertemu dirinya di Kuala Lumpur.
“Tapi karena saya tidak terlalu ‘comfortable’ hanya dengan Anita sendiri maka pada 25 November seminggu kemudian, Pinangki datang lagi bersama Andi Irfan Jaya dan Anita ke kantor saya. Di situ Andi memperkenalkan diri sebagai konsultan dan saya katakan silakan,” tuturnya.
Sebelum pertemuan-pertemuan tersebut, Djoko Tjandra bertemu Jaksa Pinangki untuk pertama kalinya pada 12 November 2019.
Saat itu, ia mengaku lebih berperan menjelaskan kasus Bank Bali yang menjeratnya kepada Pinangki.
Sementara itu, Rahmat yang juga hadir dalam pertemuan tersebut dikatakan tak berbicara satu kata pun.
Djoko Tjandra menuturkan, Rahmat hanya berperan mengenalkan Pinangki ke dirinya Di akhir pembicaraan.
Djoko Tjandra mengakui, sebelumnya hanya berhubungan dengan pengacara, dan bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Meskipun pada akhirnya Djoko Tjandra mengetahui bahwa Pinangki tidak memiliki kapasitas untuk membantu dirinya.
“Sekalipun akhirnya saya tahu Pinangki sebagai seorang jaksa dan saya akhirnya tahu juga bahwa beliau bidangnya bukan yang mampu membantu saya karena dari jabatannya bukan dari Jamintel, bukan dari Jampidsus, dan tak punya kapasitas dalam kasus saya,” tutur dia.
Sementara itu, mengutip Tribun Timur, alasan sebenarnya Djoko Tjandra menangis di persidangan terungkap di acara Mata Najwa tadi malam bareng Najwa Shihab di studio Trans 7.
Awalnya disentil Najwa Shihab mempertanyakan ke Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo.
"Apa persisnya yang membuat pak Djoko Tjandra menangis di persidangan Jaksa Pinangki?" tanya Najwa.
Menurut Soesilo, kliennya itu terharu karena merasa mengalami ketidakadilan atas putusan terhadap dirinya.
"Pak Djoko Tjandra merasakan ada ketidakadilan dari putusan-putusan PK itu. Sehingga Pak Djoko Tjandra merasa sangat kecewa yang sangat mendalam,"
"Selama 20 tahun dia berjuang untuk itu dan pada akhirnya pun sekarang menjadi terpidana dan bahkan juga menjadi terdakwa pada kasus-kasus yang lain," jelas Soesilo.
Najwa menenakankan kembali.
"Jadi itu ungkapan kekecewaan. Ungkapan merasa menjadi korban ketidakadilan selama ini. Itu terungkap lewat tangisan seperti itu," kata Najwa. (*)