"Terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan," beber Doni.
Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq dan FPI, tertera acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19, berupa tak adanya batasan jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian isi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)
Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020. (Vincentius Jyestha)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: "Rizieq Shihab Langgar Protokol Covid-19, Politikus PDIP: Hati Nakes Luluh Lantak, Rakyat Patah Arang."
(*)
Source | : | Wartakotalive |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar