Pungki menyebut uang puluhan juta itu berasal dari simpanan valuta asing milik Pinangki atau bawaan dari mantan suaminya terdahulu, Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa.
"Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," katanya.
Dijelaskan Pungki, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan mulai dari delapan gaji asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki, baik itu sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.
Bahkan ia mengaku kerap ditransfer uang paling kecil Rp 100 juta dan paling besar Rp 500 juta dari Pinangki.
Nominal uang tersebut diberikan untuk memenuhi keperluan keluarga selama 6 bulan.
"Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," kata Pungki.
Pinangki pernah dihukum turun pangkat
Pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Luphia Claudia Huae mengungkap bila Pinangki Sirna Malasari pernah terkena sanksi penurunan pangkat pada tahun 2012.
Hal tersebut diungkap Claudia saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
Claudia merupakan jaksa yang memeriksa Pinangki dalam kasus pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang kala itu menjadi buronan Kejagung dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.