Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pangkatnya Pernah Diturunkan Tapi Tetap Bisa Hidup Glamor, Pengeluaran Fantastis Jaksa Pinangki Dibongkar Sang Adik, Biasa Kirim Uang Hingga Rp 500 Juta

Desy Kurniasari - Selasa, 01 Desember 2020 | 11:13
Jaksa Pinangki
Kolase dokumen Tribunnews dan dokumen TRIBUN TIMUR

Jaksa Pinangki

Rekam jejak itu dibeberkan Luphia saat ingin memeriksa Pinangki berkenaan dengan cuitan Twitter salah satu akun yang mengunggah foto Pinangki bersama Djoko Tjandra.

Baca Juga: Nama Kontaknya Diberi Embel-embel 'Ma'ruf Amin' di Ponsel Jaksa Pinangki, Saksi Penghubung Ini Beberkan Alasannya: Saya Selalu Pergi Berdua Sama Dia

Dari hasil penelusuran data sistem pengawasan, didapati Pinangki sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin pada Tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tertanggal 13 Januari 2012.

Terdakwa Pinangki SIrna Malasari saat hadir di persidangan Rabu (4/11/2020)

Terdakwa Pinangki SIrna Malasari saat hadir di persidangan Rabu (4/11/2020)

"Berdasarkan data yang ada di sistem pengawasan, saat kita mau pengajuan penjatuhan hukuman disiplin, kita tentunya akan teliti data apakah ada penjatuhan hukuman disiplin sebelumnya agar jadi pertimbangan."

"Maka ditemukan bahwa saudara terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, selama 1 tahun," ucap Claudia.

Baca Juga: Hakim Sampai Minta Tenangkan Diri, Tangis Djoko Tjandra Pecah Saat Bersaksi di Sidang Jaksa Pinangki, Joker: Saya Akhirnya Tahu Dia Tak Mampu Membantu

Namun, Claudia tidak tahu apa kasus yang menjerat Pinangki sehingga dijatuhi hukuman tersebut.

Sementara dalam hasil pemeriksaan kasus terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra, Pinangki juga dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat berupa pembebasan yang bersangkutan dari jabatan struktural.

"Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan struktutal," jelas dia.

Pinangki disanksi berat karena dinilai melakukan perbuatan tercela sebagai jaksa hingga melakukan perjalanan dinas tanpa izin pada tahun 2019.

Tercatat Pinangki pernah berpergian hingga 9 kali tanpa izin selama tahun 2019.

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x