"11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," ungkap Claudia.
Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Uang tersebut dibelanjakan Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.
Pembelanjaan tersebut ditujukan untuk menyembunyikan asal usul duit haram yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra.
Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya.
Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah 50 ribu dolar AS.
Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menukarkan mata uang 10.000 dolar AS atau senilai Rp 147,1 juta lewat anak buahnya.
Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.