Politikus PDI-P tersebut juga mengatakan akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya tersebut.
"Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman," kata dia.
Uang suap dalam kasus ini diberikan oleh perusahaan rekanan Kementerian Sosial yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap. (Tribunnewmaker.com/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul "Jokowi Ungkap Tak Akan Lindungi Menteri yang Korupsi, Mensos Juliari Batubara Akan Mengundurkan Diri"
(*)
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar