GridHot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Minggu (6/11/2020).
Juliari disebut menerima uang suap hingga Rp 17 miliar.
Terkait hal itu, Presiden Jokowi menyatakan tak bakal melindungi pejabatnya yang terlibat korupsi.
"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi!" kata Jokowi dengan nada tegas lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (6/12/2020).
Jokowi menyebut, dana yang dikorupsi Juliari merupakan uang bansos yang sejatinya sangat diperlukan untuk rakyat dan memulihkan ekonomi nasional dalam penanganan Covid-19.
"Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya saat membuka rapat terbatas penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Jokowi mengaku sudah sejak awal mengingatkan jajarannya agar tak korupsi.
Bahkan, peringatan itu ia ulang terus-menerus agar benar-benar dijalankan para menterinya.
"Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jangan korupsi. Sudah sejak awal. Dan juga terus-menerus saya sampaikan," kata dia.
Terkait kasus Juliari, Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlangsung kepada KPK.
Ia yakin, lembaga antirasuah tersebut akan bekerja secara transparan dan profesional.
"Oleh sebab itu juga berulang kali saya juga mengingatkan ke semua pejabat negara, baik itu menteri, gubernur, bupati, dan wali kota, dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi, dan APBN. Itu uang rakyat," kata Jokowi.
Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai Menteri Sosial Ad Interim untuk menggantikan Juliari.
Adapun Juliari mengaku bakal segera mengundurkan diri dari jabatannya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," kata Juliari di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (6/12/2020) sore seperti dikutip dari Antara.
Minggu kemarin, KPK menahan Juliari di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama terhitung sejak Minggu sampai 25 Desember 2020.
Politikus PDI-P tersebut juga mengatakan akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya tersebut.
"Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman," kata dia.
Uang suap dalam kasus ini diberikan oleh perusahaan rekanan Kementerian Sosial yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap. (Tribunnewmaker.com/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul "Jokowi Ungkap Tak Akan Lindungi Menteri yang Korupsi, Mensos Juliari Batubara Akan Mengundurkan Diri"
(*)
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar