Gridhot.ID -Pasca dibubarkan, puluhan rekening FPI diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran rekening tersebut membuat mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman geram.
"Itu rekening atas nama saya hanya untuk biaya berobat ibu saya yang pensiunan dan sudah enggak bisa jalan lagi, hanya terbaring di tempat tidur, diblokir juga oleh rezim zalim, bengis, dan tidak berperikemanusiaan ini," kata Munarman, Senin (11/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Iamenilai langkah tersebut dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
Munarman bahkan mengklaim pemblokiran rekening FPI dan afiliasinya akan memicu "Rush Money".
Rush Money merupakan penarikan simpanan oleh nasabah secara besar-besaran atas ketidakpercayaan pada bank.
Jika fenomena itu terjadi maka dapat berakibat fatal karena akan menggembosi perekonomian negara.
Namun, eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean membantah bahwa hal seperti itu akan terjadi.
Karena menurut Ferdinand, banyak pihak yang merasa senang dan bangga atas pembubaran FPI.
"Ahhh itu perasaanmu saja Man. Ngga ada itu, lha wong bangsa ini senang dan bangga atas pembubaran FPI dan HTI,"tulisnya lewat akun Twitter @FerdinandHaean3, Senin (18/1/2021).
"Hanya ada segelintir orang yang sesat nalar, sesat pikir dan benci Pemerintah yg setiap hr peralat demokrasi pura2 membela FPI. Padahal..! Hmm," lanjutnya.
Melansir dari Kompas.com, PPATK telah memblokir 89 rekening FPI dan afiliasinya hingga akhir pekan lalu.
"Ada 89. Paling banyak sebetulnya rekening organisasi dari pusat maupun cabang-cabang. Tapi kemudian individu yang di dalamnya," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam sebuah diskusi virtual di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (17/1/2021).
Ia menuturkan, pemblokiran rekening bertujuan untuk mengetahui sumber dana dan peruntukan dana yang diperoleh FPI.
"Kita kan PPATK memang follow the money. Jadi kalau aparat penegak hulum kan follow the person, kita kan ngikutin uangnya," ucapnya.
"Jadi nanti uang ini yang akan menunjukkan apakah ada hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini yang harus dipastikan," imbuhnya.
(*)