"Nanti di Praperadilan aku buka. 'King Maker' dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," kata Boyamin.
Sebelumnya, KPK berjanji bakal mendalami sosok 'King Maker' dalam pusaran kasus suap kasus pengurusan fatwa MA untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Terlebih salah satu terdakwa dalam kasus ini, Jaksa Pinangki telah terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.
"Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Sebagaimana diketahui, sosok 'King Maker' ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta benar adanya.
'King Maker' diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.
Dalam sidang vonis Jaksa Pinangki, Senin (8/2/2021) malam, keberadaan 'King Maker' terbukti berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Pinangki, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking serta saksi Rahmat.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok King Maker," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putusan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Isi percakapan Jaksa Pinangki dengan Anita Kolopaking yang menyebut kata 'bapakmu' dan 'bapakku' terungkap.