Mengutip Kompas.com, ketentuan masa sanggah pada masing-masing jenis pendaftaran CASN berbeda-beda.
Artinya, ketentuan masa sanggah seleksi CPNS berbeda dengan PPPK Guru dan PPPK Non Guru.
BKN sudah menyampaikan pengertian masa sanggah melalui portal SSCASN yang dapat diakses melalui link sscasn.bkn.go.id.
Berikut penjelasan mengenai periode masa sanggah CPNS dan PPPK 2021, dikutip dari portal SSCASN 2021 pada Selasa (3/8/2021).
Masa sanggah CPNS 2021
Pada pendaftaran CPNS 2021, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi.
Bagi instansi, masa sanggah dibutuhkan untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar