Masa sanggah PPPK Guru 2021
Secara umum, pengertian masa sanggah seleksi PPPK Guru 2021 hampir sama dengan masa sanggah pada CPNS.
Yang membedakan hanya pada jenis seleksi yang berbeda, sehingga hasil seleksi yang disanggah pun bisa berbeda.
Pada pendaftaran PPPK Guru, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi UNBK tahap 1, 2, dan 3.
Masa sanggah ini juga berlaku bagi instansi berupa waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Cara mengajukan sanggahan pada seleksi PPPK Guru juga sama dengan CPNS. Hanya saja, lagi-lagi terdapat pembeda pada jenis ujian dan hasilnya yang bisa disanggah.
"Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi UNBK," jelas SSCASN 2021.
Masa sanggah PPPK Non Guru
Sementara itu, pada pendaftaran PPPK Non Guru, yang dimaksud masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi yang terdiri dari seleksi administasi dan seleksi kompetensi teknis.
Masa sanggah juga meliputi waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Baca Juga: Diumumkan Mulai Hari Ini! Berikut Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021