Korban yang tergiur lantas menyerahkan sejumlah uang untuk berputar dalam investasi fiktif yang dibuat-buat oleh PN.
Di mana penyerahan uang tersebut, ditransfer ke rekening pribadinya.
Nominalnya variatif, mulai Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 50 juta hingga sampai Rp 100 juta.
Setelah mengirimkan sejumlah uang, korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh tersangka.
"Pelaku sudah membentuk grup investasi tersebut sekitar 3 grup WA besar yang beranggotakan masing-masing 75 sampai 50 orang," tutur Rengga.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, kerugian mencapai Rp 400 juta.
"Namun masih banyak korban-korban lain yang kemungkinan total besar kerugiannya mencapai Rp 2 miliar," imbuh Rengga.
PN kemudian dibekuk oleh kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (24/9/2021) lalu.
Source | : | TribunKaltim.co,Serambinews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar