Nominalnya variatif, mulai Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 50 juta hingga sampai Rp 100 juta.
Setelah mengirimkan sejumlah uang, korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh tersangka.
"Pelaku sudah membentuk grup investasi tersebut sekitar 3 grup WA besar yang beranggotakan masing-masing 75 sampai 50 orang," tutur Rengga.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, kerugian mencapai Rp 400 juta.
"Namun masih banyak korban-korban lain yang kemungkinan total besar kerugiannya mencapai Rp 2 miliar," imbuh Rengga.
PN kemudian dibekuk oleh kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (24/9/2021) lalu.
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
PN dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.