Modus pelaku
Kasus ini terbongkar berawal saat seorang korban melapor ke Polresta Balikpapan.
Ia merasa ditipu setelah ikut investasi yang ditawarkan oleh pelaku PN.
Ternyata, dirinya tidak sendiri karena masih ada 219 korban lainnya yang mengalami nasib yang sama.
PN sudah melancarkan aksinya sejak PN sejak bulan Mei 2021 silam.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, para korban tergiur dengan tawaran pelaku.
"Pelaku menawarkan korban untuk melakukan investasi uang dengan keuntungan 75 persen," ucap Rengga.
Catut perusahaan BUMN
Rengga melanjutkan penjelasannya.
Dalam penawarannya, PN menggunakan kedok uang yang disetor korban akan digunakan untuk salah satu aktivitas perusahaan BUMN ternama yang bergerak di bidang perminyakan.
Source | : | TribunKaltim.co,Serambinews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar