GridHot.ID - Kasus penipuan dengan modus investasi bodong kembali terjadi.
Melansir Tribunkaltim.co, kali ini kasus investasi bodong tersebut melibatkan seorang mahasiswi.
Mahasiswi Perguruan Tinggi (PT) swasta di Balikpapan berinisial PN (19) nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi di Balikpapan.
Dilansir dari Serambinews.com, kasus penipuan dengan modus investasi bodong yang dijalankan mahasiswi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berhasil dibongkar.
Diketahui pelakunya seorang mahasiswi berumur 19 tahun berinisial PN.
Hingga kini, sudah ada 220 orang yang menjadi korban.
Sementara itu, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Bagaimana kelengkapan informasi kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunKalim.co, Selasa (28/9/2021).
Modus pelaku
Kasus ini terbongkar berawal saat seorang korban melapor ke Polresta Balikpapan.
Ia merasa ditipu setelah ikut investasi yang ditawarkan oleh pelaku PN.
Ternyata, dirinya tidak sendiri karena masih ada 219 korban lainnya yang mengalami nasib yang sama.
PN sudah melancarkan aksinya sejak PN sejak bulan Mei 2021 silam.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, para korban tergiur dengan tawaran pelaku.
"Pelaku menawarkan korban untuk melakukan investasi uang dengan keuntungan 75 persen," ucap Rengga.
Catut perusahaan BUMN
Rengga melanjutkan penjelasannya.
Dalam penawarannya, PN menggunakan kedok uang yang disetor korban akan digunakan untuk salah satu aktivitas perusahaan BUMN ternama yang bergerak di bidang perminyakan.
Korban yang tergiur lantas menyerahkan sejumlah uang untuk berputar dalam investasi fiktif yang dibuat-buat oleh PN.
Di mana penyerahan uang tersebut, ditransfer ke rekening pribadinya.
Nominalnya variatif, mulai Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 50 juta hingga sampai Rp 100 juta.
Setelah mengirimkan sejumlah uang, korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh tersangka.
"Pelaku sudah membentuk grup investasi tersebut sekitar 3 grup WA besar yang beranggotakan masing-masing 75 sampai 50 orang," tutur Rengga.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, kerugian mencapai Rp 400 juta.
"Namun masih banyak korban-korban lain yang kemungkinan total besar kerugiannya mencapai Rp 2 miliar," imbuh Rengga.
PN kemudian dibekuk oleh kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (24/9/2021) lalu.
Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
PN dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
Beli barang bermerek
Rengga menyebut, selain PN ditangkap, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari perbuatan PN, di antaranya rekening pribadi milik tersangka.
"Termasuk sebuah 1 rekapan chat WA dan barang bukti yang sudah kita amankan setelah dibelanjakan oleh pelaku," katanya.
PN juga diketahui telah menggunakan uang hasil kejatahannya.
"Sudah dibelanjakan barang elektronik, seperti beberapa ponsel, Playstation 5, kemudian iPad Pro, sejumlah tas bermerk, gitar termasuk motor Honda CRF," beber Rengga.
(*)