Jika masyarakat yang akan menjual tanah dan tidak mengenal calon pembeli, Sofyan mengimbau agar menggunakan jasa PPAT yang terpercaya, yang memiliki reputasi atau PPAT yang dikenal.
Sofyan Djalil mengatakan dalam kasus Nirina Zubir 3 PPAT sudah ditahan kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban.
Jika 3 PPAT tersebut terbukti bersalah, Sofyan berujar, mereka akan dipecat dan tidak boleh lagi menjadi PPAT seumur hidup mereka
“Kami akan pecat dan tidak boleh lagi melakukan kejahatan,” ujar Sofyan saat di wawancara radio swasta, Senin (29/11/2021).
Namun Sofyan menegaskan, dengan adanya kasus ini jangan membuat masyarakat takut memakai jasa PPAT, karena lebih banyak PPAT yang menjalankan perannya secara profesional.
Adapun perkembangan status tanah dalam kasus yang menimpa Nirina sudah diblokir.
Source | : | Tribunnews.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Hotia |
Komentar