Dilansir dari Tribunnews.com, Sofyan menjelaskan, dalam kasus mafia tanah, jika tanah sudah beralih ke pihak ketiga atau pembeli dan pihak ketiga beritikad baik, maka hukum negara akan melindungi pihak ketiga yang beritikad baik.
Namun harus dicek apakah pihak ketiga tersebut bukan merupakan bagian dari mafia tanah, atau berperan sebagai penadah.
Sofyan menjelaskan, beritikad baik dalam hal ini adalah pembeli membeli rumah atau tanah dengan harga yang wajar, karena tidak tahu kalau rumah atau tanah tersebut merupakan hasil penggelapan.
“Sayangnya BPN tidak punya kewenangan kebenaran materil. Saya bilang ke ibu Nirina supaya dilaporkan kepolisian apakah pembeli itu beritikad baik,” ujar Sofyan.
“Beberapa indikator misalnya, kalau beli dengan itikad baik maka belinya dengan harga yang wajar.
Namun bila rumah harga 10 miliar dia beli dengan 2 – 3 miliar, pasti dia beli dengan itikad yang tidak baik.
Dia tau ini barang hasil curian. Artinya diperlakukan sebagai penadah,” lanjutnya.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Hotia |
Komentar