Adapun selain dituntut 2 tahun bui, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan," kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Atas tuntutan Jaksa, pihak Jerinx akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).
Mengutip Suar.id, imbas permasalahan yang terjadi, Jerinx dan Nora gagal jalani program bayi tabung.
Pasalnya, semenjak menikah pada Oktober 2019, Jerinx dan Nora masih belum dikaruniai momongan.
Pria pemilik nama lengkap I Gede Aryastina itu berencana melakukan progam bayi tabung bersama sang istri.
Nora sendiri beberapa waktu lalu sempat menagih janji Jerinx soal progam bayi tabung.
Namun sayangnya, kini Jerinx justru mendakam di penjara.
Jerinx pun berjanji akan menjalani program bayi tabung bersama Nora setelah bebas dari hukuman.
"Rencananya di Bali dulu (program bayi tabung) kalau enggak berhasil juga ya di Jakarta. Tapi saya harap sih di Bali sudah bisa," kata Jerinx, Senin (14/2/2022).
Selain itu, Jerinx mengatakan program bayi tabung tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak lama.
Source | : | Kompas.com,Suar.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar