Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai dan melayani pengguna aplikasi (customer support platform).
Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia.
Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, Brian pun mengisi posisi sebagai manajer.
Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah melakukan pengiriman dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.
Brian pun terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahu 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Pihak yang Turut Menikmati Hasil Penipuan Binomo
Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, nama calon tersangka di kasus Binomo itu telah dikantongi oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022), masih dikutip dari Tribunnews.
Namun begitu, dia masih enggan untuk merinci jumlah tersangka baru dalam kadis Binomo tersebut.