Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku tak melihat jenazah sang ajudan seusai peristiwa penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022.
Mendengar pengakuan Putri Candrawathi, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso merasa gemas.
Pasalnya jenazah Brigadir J tergeletak tepat di dekat kamar Putri Candrawathi.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, 12 Desember 2022, hakim kemudian memperlihatkan foto jenazah Brigadir J sesaat baru ditembak oleh Bharada E, kepada Putri Candrawathi.
"Saya tidak lihat apa-apa, saya langsung ke mobil," ucap Putri Candrawathi saat menjadi saksi untuk Bripka RR, Kuat Maruf, Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saat saudara keluar, dimana posisi jenazah?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Putri Candrawathi.
"Jenazah itu di depan pintu," kata hakim gemas.
Putri Candrawathi tampak segan melihat foto tersebut.
Putri Candrawathi lalu beralasan dia tak melihat jenazah Brigadir J, karena saat keluar dari kamarnya, ia dirangkul Ferdy Sambo.
"Saya keluar dirangkul, kepala serta muka saya menghadap dada suami saya," kata Putri Candrawathi.
"Jenazah itu tidak jauh dari kamar saudara, dimana kamar saudara?" tanya hakim.
"Di depan kaki," ucap Putri Candrawathi.
Tak cuma soal jenazah Brigadir J, hakim juga tampak meragukan pengakuan Putri Candrawathi terkait mendengar suara tembakan.
Putri Candrawathi mengaku sebelum mendengar suara tembakan yang menewaskan Brigadir J, dari luar kamarnya terdengar ada keributan.
Beberapa detik kemudian, Putri Candrawathi mengaku mendengar suara tembakan beberapa kali.
"Kapan saudara mendengar suara tembakan?" tanya hakim.
"Saya waktu itu sedang istirahat, terus saya mendengar suara ribut, terus tiba-tiba terdengar letusan," kata Putri Candrawathi.
"Berapa kali saudara dengar letusan?" tanya hakim.
"Beberapa kali," imbuh Putri Candrawathi.
Bukannya kabur atau menyelamatkan diri, saat mendengar suara tembakan tersebut, Putri Candrawathi memilih menutup telinganya.
"Apa yang saudara lakukan?" tanya hakim.
"Saya di kamar tutup telinga, dan takut," kata Putri Candrawathi.
"Saya sedang tidak enak badan, saya hanya meringkuk sambil menutup kedua telinga," imbuhnya.
Putri Candrawathi lalu mengaku, Ferdy Sambo mendadak masuk ke kamarnya.
Ferdy Sambo merangkul Putri Candrawathi, dan meminta Bripka RR mengantar istrinya pulang ke rumah pribadinya di Saguling.
"Terus tiba-tiba ada yang masuk ke kamar, ternyata suami saya, terus suami saya merangkul saya, membawa saya keluar," ucap Putri Candrawathi.
"Saya diantar Ricky kembali ke Saguling," imbuhnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Baca Juga: Primbon Jawa Ramalkan Bakal Dapatkan Ketenangan Hati, Simak Arti Kedutan di Pelipis Mata Kiri
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 13 Desember 2022, sementara itu, disisi lain, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel meragukan pelecehan seksual dialami oleh Putri Candrawathi saat berada di rumah Magelang.
Reza mengatakan ada beberapa alasan terkait keraguan adanya peristiwa tersebut.
Pertama, Reza menganggap pemulihan trauma yang dialami Putri Candrawathi terkait pelecehan yang dialami dari Brigadir J terlalu cepat.
Ia menjelaskan ada tiga fase pemulihan trauma pasca mengalami kejahatan seksual yaitu mengatasi perasaan takut, pemulihan ingatan, serta reconnecting to others atau mampu berinteraksi dengan pelaku.
Namun, Reza menyebut Putri dinilai langsung melalui tahap ketiga dalam fase pemulihan trauma itu yaitu reconnecting to others.
Menurutnya, hal ini tidak masuk akal karena jeda waktu antara pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dengan saat bertemu Brigadir J, terduga pelaku pelecehan seksual terlalu cepat.
"Secepat itukah PC (Putri Candrawathi) langsung pulih dan melompat ke fase ketiga? Dan reconnecting to others itu adalah berinteraksi kembali dengan orang yang ia sebut telah menjahatinya secara seksual beberapa menit sebelumnya," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (12/12/2022).
"Ringkasnya, singkat sekali jeda waktu sejak momen PC diperkosa sampai kemudian PC mau bertemu lagi dengan pelaku perkosaan tersebut. Masuk akalkah?" imbuhnya.
Selain itu, Reza juga menyoroti terkait pertemuan antara Putra Candrawathi dan Brigadir J saat berada di kamar istri Ferdy Sambo itu selama 15 menit.
Seperti diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Putri Candrawathi sempat meminta Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR untuk memanggil Brigadir J usai terjadinya dugaan pelecehan seksual.
Pertemuan ini, kata Reza, merupakan pembicaraan yang diwarnai relasi kuasa dengan isi obrolan yaitu dugaan Putri Candrawathi mengendalikan Brigadir J lewat skenario yang telah dirancangnya.
"Apakah itu obrolan yang setara? Kemungkinannya itu merupakan obrolan di mana satu pihak mengendalikan pihak lain. Dalam obrolan yang diwarnai relasi kuasa semacam itu, didiktekanlah skenario untuk menutup-nutupi apa yang telah terjadi."
"Skenario itu yang terwakili oleh perkataan Y (Brigadir J) saat ia dipanggil FS (Ferdy Sambo), (Brigadir J mengatakan) 'Kenapa, Pak? Ada apa, Pak?" paparnya.
Di sisi lain, Reza menduga Putri Candrawathi juga menceritakan skenario peristiwa di Magelang kepada suaminya, Ferdy Sambo yaitu adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Skenario Putri itulah, ujar Reza, yang membuat Ferdy Sambo murka dan merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J lewat kuasa yang dimilikinya sebagai Kadiv Propam Polri saat itu.
"Pada titik itulah boleh jadi PC berpikir tentang menyelamatkan dirinya sendiri. Strategi yang ia lakukan adalah relabelling sehingga terjadilah tuduhan atau narasi palsu (false accusation) tentang apa yang Y lakukan."
"Tragisnya, relabelling itu lantas ditelan bulat-bulat oleh FS. Pengalaman investigasinya selaku anggota Polri tak berfungsi. Relasi kuasa akhirnya makan korban yaitu Yosua kehilangan nyawa," jelasnya.
Deretan alasan inilah yang membuat Reza semakin yakin bahwa Brigadir J bukanlah pelaku pemerkosaan kepada Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku mengalami pemerkosaan oleh Brigadir J di rumah Magelang.
Bahkan, ia menceritakan mengalami pengancaman dan penganiayaan oleh Brigadir J.
"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan, membanting saya tiga kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," ujar Putri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Selain itu, Ferdy Sambo pun juga meyakini bahwa istrinya itu mengalami pemerkosaan oleh Brigadir J.
Hal itu dikatakannya menanggapi keterangan Bharada E atas dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita misterius yang pernah datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Bangka.
"Tidak benar itu keterangan dia, hanya ngarang. Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain apalagi perselingkuhan," ujar Ferdy Sambo di depan ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
"Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga meminta agar Putri, Bripka RR, dan Kuat Maruf untuk tidak dilibatkan dalam kasus ini.
Baca Juga: Sah, Aprilio Manganang Resmi Menikah, Ini Sosok Istrinya yang Cantik Jelita Jarang Tersorot Media
Dirinya menegaskan akan bertanggungjawab atas apa yang telah dia lakukan.
"Kalau dia (Bharada E) yang nembak Yosua jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat. Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan. Demikian juga kita awasi persidangan ini, sehubgga bisa berjalan adil dan objektif," katanya.
(*)
Source | : | TribunJakarta.com,Tribunnews |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar