Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Baca Juga: Primbon Jawa Ramalkan Bakal Dapatkan Ketenangan Hati, Simak Arti Kedutan di Pelipis Mata Kiri
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 13 Desember 2022, sementara itu, disisi lain, pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel meragukan pelecehan seksual dialami oleh Putri Candrawathi saat berada di rumah Magelang.
Reza mengatakan ada beberapa alasan terkait keraguan adanya peristiwa tersebut.
Pertama, Reza menganggap pemulihan trauma yang dialami Putri Candrawathi terkait pelecehan yang dialami dari Brigadir J terlalu cepat.
Ia menjelaskan ada tiga fase pemulihan trauma pasca mengalami kejahatan seksual yaitu mengatasi perasaan takut, pemulihan ingatan, serta reconnecting to others atau mampu berinteraksi dengan pelaku.
Namun, Reza menyebut Putri dinilai langsung melalui tahap ketiga dalam fase pemulihan trauma itu yaitu reconnecting to others.
Menurutnya, hal ini tidak masuk akal karena jeda waktu antara pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dengan saat bertemu Brigadir J, terduga pelaku pelecehan seksual terlalu cepat.
Source | : | TribunJakarta.com,Tribunnews |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar