Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menilai, narasi perihal vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri yang telah disiapkan Majelis Hakim merupakan framing untuk kepentingan tertentu.
"Di sana kan ada framing itu, ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan kok," tegas Djuyamto saat ditemui Kompas.com di PN Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023).
"Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi di sana pernyataan beliau di dalam potongan," ucapnya.
Menurut Djuyamto, pernyataan pria yang diduga Hakim Wahyu itu hanya penjelasan hukuman secara normatif berdasarkan Pasal yang disangkakan.
"Normatif bahwa yang namanya perkara 340 (pembunuhan berencana) itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun, kan sesuai dengan ketetapan Undang-Undang," kata Djuyamto.
"Apa yang disampaikan beliau itu tidak ada dalam konteks untuk membocorkan, apanya yang dibocorkan? Putusan saja belum, tuntutan saja belum," ujar Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat itu.