"Ditanyakan gitu apa maksud dan tujuannya, karena berdasarkan undang-undang ITE tahun 2016 pasal 26, 32, dan 48 perbuatan tersebut, merekam dan mempublikasikan video tanpa seizin pemilik ataupun orang yang direkam itu merupakan perbuatan melawan hukum pidana maupun perbuatan melawan hukum perdata," ujarnya.
"Jadi kita serahkan semua kepada Komisi Yudisial biarlah mereka yang menelusuri ya dan menindak secara etik kalau memang ada pelanggaran etik."
Diberitakan sebelumnya, dalam video yang beredar luas itu, orang yang diduga Hakim Wahyu duduk di sofa sambil menerima telepon dan menceritakan soal kasus Ferdy Sambo.
Orang itu mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam.
Setelah itu, terlihat dia melanjutkan diskusi dengan seorang wanita di depannya. Namun, belum diketahui siapa sosok wanita itu.
"Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan," ujar pria yang diduga Hakim Wahyu.
Pria itu juga mengaku tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo untuk memutus perkara ini.
"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja, saya bilang, mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," katanya.
PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membantah narasi yang menyebutkan bahwa Hakim Wahyu membocorkan vonis Ferdy Sambo.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar