GridHot.ID - Terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi vonis pidana penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dilansir dari siaran di kanal YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023), Putri Candrawathi tampak menatap nanar tak percaya saat hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadapnya.
Meski tak ada air mata yang mengenang di pelupuk matanya, Putri Candrawathi terlihat berkali-kali menarik dan menghela napas.
Putri Candrawathi juga terus menggenggam tangannya.
Setelah sidang dinyatakan selesai, Putri Candrawathi berdiri memberi hormat dan bergegas keluar dari ruangan sidang.
Dilansir dari Kompas.com, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Putri. Salah satunya, hakim menilai istri Ferdy Sambo itu tak mengakui kesalahannya.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban," kata hakim dalam sidang, Senin (13/2/2023).
Hakim juga menilai, Putri Candrawathi berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim.
Menurut hakim, sebagai istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sekaligus Bendahara Umum Bhayangkari, Putri Candrawathi seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.
Sebaliknya, Putri Candrawathi malah terlibat pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi para istri polisi tersebut.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV,Tribunwow.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar